Pamungkasnews.id, Balikpapan – Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan akan melakukan pemantauan secara berkala kepada kegiatan jasa tempat hiburan masyarakat.
Pasalnya, tempat jasa hiburan masyarakat yang baru buka setelah direlaksasi sejak 1 November masih sekitar 40 persen dari jumlah keseluruhan tempat hiburan di Balikpapan.
“Dari 40 persen yang buka ini, banyak berada di Kecamatan Balikpapan Kota dan Balikpapan Selatan dan 20 persen di antaranya perlu pendampingan dari tim Satpol PP, guna penerapan protokol kesehatan,” tutur Sekretaris Satpol PP Balikpapan Silvia Rahmadani.
Pendampingan tersebut lantaran beberapa hal yang menjadi syarat protokol kesehatan belum terpenuhi. Seperti masih kurangnya tanda atau petunjuk untuk menjaga jarak dan penggunaan pelapis mic yang sangat terbatas.
“Pemantauan akan terus kami lakukan secara rutin,” katanya.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan melaporkan hari ini (10/11) terdapat penambahan 27 terkonfirmasi positif, 43 selesai isolasi, dan 1 kasus meninggal dunia.
Kasus terkonfirmasi berasal dari riwayat suspek sebanyak 8 kasus, riwayat tanpa gejala sebanyak 15 kasus, riwayat tracing 1 kasus, riwayat skrining rapid test 3 kasus.
Tim Pamungkasnews
Editor :Agus