Balikpapan, pamungkasnews.id – Tersangka kasus ujaran kebencian pemilik akun facebook Noni Vhian berinisial RV menyampaikan permintaan maaf setelah mendapatkan penangguhan penahanan.
Permintaan maaf itu disampaikan RV dihadapan awak media dengan didampingi kuasa hukumnya Kahar Yuli, SH dan Suryansyah (Prof) Ketua Gerakan Putra Asli Kalimantan (Gepak Kuning) di Rumah Makan Kedai Laut, Stalkuda Balikpapan Selatan, Rabu, 24/2/2021 siang.
RV menyampaikan permintaan maaf kepada Andi Zulfan yang telah melaporkannya atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan RV lantaran melakukan penghinaan melalui tayangan live di media sosial facebook bernama Noni Vhian pada 10 November 2020 lalu.
Andi Zulfan yang merasa keberatan dengan kalimat yang dilontarkan RV dalam tayangan live facebook itu melaporkan ke Polresta Balikpapan melalui kuasa hukumnya Hadi Iswan Noor Manuhuruk pada 18/11/2020.
Atas laporan itu, RV ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Balikpapan pada 5/2/2021. RV dikenakan Pasal 45 ayat (1) Pasal 27 ayat (3) Pasal 45a ayat (2) junto Pasal 28 UU RI tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Permintaan maaf itu disampaikan RV tidak hanya untuk pelapor. Tapi juga kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung dengan postingannya itu.
“Saya akui, saya salah. Dan saya akui kosakata dalam live facebook tersebut ada yang tidak pantas, semoga kejadian ini menjadi pembelajaran buat pengguna media sosial agar tidak kebablasan dalam menyampaikan pendapat apapun”, ucapnya.
Ia berharap, permintaan maafnya bisa diterima oleh pelapor dan pihak-pihak yang merasa tersinggung.
“Ini pelajaran buat saya, dan saya tidak akan mengulangi lagi”, ujar RV.
Sementara itu kuasa hukum RV, Kahar Yuli, SH mengatakan penanganan proses hukum terhadap kliennya itu sebagai tersangka terlalu cepat.
“Penetapan tersangka RV terlalu cepat, karena belum ada saksi ahli yang menerangkan terkait indikasi ujaran kebencian tersebut. Pengakuan saja kalau menurut hukum itu belum cukup, tapi harus dibuktikan juga dengan bukti-bukti lainnya”, kata Kahar.
Dia menjelaskan, pada hari Jum’at, 5/2 pihaknya mendatangi Polres Balikpapan berharap untuk melakukan mediasi.
Namun faktanya, kata dia, saat itu langsung dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk kliennya.
“Sementara menurut kami, saksi yang dapat meringankan klien kami juga tidak dihadirkan. Artinya mintailah keterangan dulu dari pihak saksi terkait dasar dan alasannya”, jelasnya.
Menurut dia, penetapan tersangka dengan menggunakan Pasal ITE tidak seimbang dengan perbuatan kliennya.
“Seharusnya perbuatan klien kami itu dilakukan dengan cara mediasi dulu atas perbuatannya yang telah melakukan khilaf dengan permintaan maaf. Jadi, harus adil”, ujarnya.
Dia mengatakan, kliennya itu bukanlah seorang publik figur melainkan hanya masyarakat biasa.
“Kasus RV tidak ada gejolak di masyarakat, memang kata-kata dari yang bersangkutan (RV) agak kasar, dan tidak sopan. Mestinya harus di komunikasikan dulu”, katanya.
Dia menyebutkan, dalam surat edaran Kapolri Nomor : SE/2/II/2021 dalam menerima laporan masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang di ambil.
“Artinya, polisi juga harus membedakan itu dulu. Dalam surat edaran Kapolri yang terbaru itu juga menyebutkan sejak penerimaan laporan agar penyidik dapat berkomunikasi dengan kedua pihak, terutama korban (tidak diwakili). Tapi Dalam laporan klien kami ini diwakili oleh kuasa hukumnya”, terangnya.
“Kami sebenarnya sudah mencoba menemui pelapor (Andi Zulfan), tapi pelapor selalu beralasan berada di luar kota. Jadi, niat kami untuk meminta maaf pada waktu itu tidak pernah teralisasi. Bahkan cenderung proses hukum dijalankan”, lanjutnya.
Dia kembali menjelaskan, hukum pidana selayaknya dilakukan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan perkara.
“Jadi, dalam perkara ini berdasarkan surat edaran Kapolri memerintahkan untuk mengedepankan restorative justice, jangan hukumnya dulu. Dalam kasus ini seharusnya dipertemukan dulu antara kedua pihak, jangan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan”, kata dia
“Kami berharap, kasus ini dapat dihentikan, mengingat RV tulang punggung keluarga yang memiliki dua anak”, ujarnya.
Disamping itu, Ketua Gepak Kuning Suryansyah (Prof) menyampaikan kasus yang menimpa RV tidak terulang lagi di masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Polresta Balikpapan atas penangguhan yang telah diberikan kepada RV. Walaupun kasus ini masih berjalan, harapan saya kasus ini bisa dihentikan”, ujar Prof.
Reporter : Fauzi