Pamungkasnews.id, PPU – Tim Supervisi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim mengunjungi Mapolres Penajam Paser Utara (PPU), Selasa, (10/6/2025).
Kunjungan ini diterima langsung Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, di Ruang Catur Prasetya Mapolres PPU.
Kasubbid Sunluhkum Polda Kaltim AKBP Muntini yang memimpin kunjungan ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda supervisi bidang kerja sama hukum (Kerma Hukum), pengisian daftar periksa (checklist), pendalaman kerja sama kelembagaan (Kermalem), serta analisa dan evaluasi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) di wilayah hukum Polres PPU tahun 2024–2025.
Dalam kunjungannya ini, AKBP Muntini menekankan pentingnya ketelitian dan ketertiban administrasi dalam penyusunan dan verifikasi MoU. Ia menggarisbawahi bahwa Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014 harus menjadi pedoman utama dalam proses tersebut.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan kerja sama kelembagaan di Polres PPU ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sumber : Humas Polda Kaltim