PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Warga Prapatan yang berada dilingkungan RT 14, kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota dikejutkan dengan kabar tidak mengenakkan.
Pasalnya lahan tempat mereka tinggal selama puluhan tahun kini harus diambil alih kembali ke Pihak Pertamina. Padahal awalnya ada perjanjian bahwa lahan tempat tinggal mereka yang memang lahan Pertamina sudah di serah terimakan kepada warga tersebut.
Siti Chadidjah atau biasa di sapa ibu Ety, yang merupakan anak dari almarhum bapak H Djono mengungkapkan bahwa Ia sudah di tinggal sejak almarhum org tuanya masih ada. Bahkan Ety sangat mengetahui sejarahnya sampai Ia dan keluarganya turun menurun tinggal di lahan tersebut.
“Sejak tahun 1955 para orang tua telah ditugaskan sebagai Brimob oleh Batavia Petroleum Maskapai (BPM) dengan maksud untuk pengamanan Aset BPM itu sendiri,” ujar Ety pada awak media ini. Minggu, (29/1/2023).
“Dan sejak itulah, tahun 1955 Seluruh orang tua-orang tua kami sebagai pengamanan objek vital BPM ditempatkan di suatu lahan yang hingga saat ini masih dikuasai oleh warga, bahkan lahan tersebut sangat terawat,” ungkapnya.
Ety menambahkan, di tahun 1981, dari pihak pertamina mengeluarkan Surat pertanyaan yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 1959 hingga tahun 1981 pihak pertamina telah melepaskan tanggung jawab sebagai pemilik lahan dan dimana semua perbaikan halaman beserta rumah dibiayai oleh masing-masing penghuni. Kecuali penerangan lampu listrik yg masih berjalan hingga bulan Desember 1981.
Namun setelah itu tidak lagi difasilitasi sehingga sekarang. Sejak itu di daerah Prapatan tersebut telah menjadi menjadi Asrama Brimob.
“Pihak Poldapun sempat ada beberapa kali datang untuk mengklaim area asrama brimob tersebut, ” ujar Ety.
“Akan tetapi tdk dapat diteruskan dengan alasan saat itu para orangtua kami memiliki argumen yg tdk dapat dibantahkan serta adanya bukti-buktu yang memperkuat argumen masyarakat tersebut,” sambungnya.
Pada tanggal 21 November 2022 lalu, warga telah mendapat undangan resmi dari pihak Pertamina untuk menghadiri rapat bersama di Banua patra tanggal 23 November 2022.
Undangan tersebut beragendakan sosialisasi, namun sejalan pembicaraan, pihak Pertamina meminta kepada warga tersebut dipaksa untuk melakukan tanda tangan Surat Pernyataan tentang pengakuan hak oleh pertamina.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut maka sebagian warga merasa takut jika melakukan tanda tangan sehingga warga menolak keras dengan adanya surat pernyataan tersebut.
“Warga yang hadir pada undangan Sosialisasi tidak menyangka kalau pihak Pertamina mengeluarkan Surat pernyataan, ya jelas kami menolak. Bahkan Sebagian warga merasa ketakutan dengan adanya Surat Pertanyaan itu,” ungkapnya.
Ety mengharap, adanya bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah yang tengah dihadapi warga Prapatan RT 14 tersebut.
“Bener, kami seluruh warga sangat bingung bahkan sangat takut dalam hal ini makanya kami mencari bantuan hukum yang dapat membantu dan memperjuangkan warga RT 14,” kata Ety.
Ety mengungkap saat ini telah di dampingin oleh divisi hukum gerakan Pemuda Ansor kota Balikpapan.
“Kami saat ini sudah meminta bantuannya kepada Gerakan Ansor, mudah-mudahan Gerakan Ansor bisa meneruskan keluh kesah dan permasalahan kami, ungkapnya.
“Kami juga meminta perhatian dari Bapak Walikota Rahmad Mas’ud serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan kiranya dapat memfasilitasi kami untuk memperjuangkan nasib kami, kami akan meminta kepada DPRD untuk di fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga apa yang kami hadapi sekarang ini, semongga DPRD bisa memperjuangkan hak kami,” pungkasnya.
Reporter : Shinta