Balikpapan, Pamungkasnews.id – Tim Gabungan TNI, Polri bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan
melakukan peninjauan aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal, dikawasan KM 25,RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara Selasa (16/11/2021) pagi.
Alahasil dari peninjauan tersebut, tim gabungan melakukan penghentian sementara aktivitas alat berat jenis excavator yang tengah melakukan pengerukan batu bara di area tersebut.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, dirinya mengecam keras praktik tambang ilegal tersebut. Bahkan dirinya juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak sesuai aturan hukum.
“Kami serahkan ke aparat, nanti pasti akan ditindak sesuai aturan, soalnya penambangan memang dilarang di kota Balikpapan,” katanya
Meski demikian, dirinya juga menduga adanya oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, namun yang jelas Balikpapan tetap berpegang pada komitmen tolak tambang batu bara.
“Kami kan sudah komitmen menolak tambang batu bara, pasti ini akan kita jaga,” tegasnya.
Selain itu dalam hal ini pihaknya juga meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan pengawasan di wilayah perbatasan Balikpapan, khususnya yang berbatasan dengan Kabupaten Kukar.
“Nanti saya minta SKPD terkait untuk memantau daerah perbatasan karena memang cukup rawan pertambangan,”tuturnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut petugas juga namapak mengamankan lima pekerja dan dua unit excavator yang tengah beroperasi mengeruk emas hitam.
Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Zulkifli menambahkan terkait dengan operasi gabungan di lokasi tambang ilegal tersebut, dia terangkan bermula dari adanya laporan masyarakat.
“Ada laporan dari masyarakat bahwa ada indikasi tambang ilegal, untuk itu Bapak Wali Kota memerintahkan meninjau lokasi dan ternyata benar ada,” terangnya.
Zulkifli menegaskan bahwa keberadaan tambang tersebut dipastikan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Balikpapan.
“Soal wilayah juga sudah dipastikan ini masuk wilayah Balikpapan,” pungkasnya.
Reporter : Oechan