PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN- Warga RT 05 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara mengadu kepada Ketua LPM Batu Ampar Fauzi Adi Firmansyah, mengenai rumah warga yang terdampak banjir dan longsor diduga akibat salah satu pengembang yang akan mendirikan perumahan sejak bulan September 2021 lalu.
Adanya aduan tersebut, Ketua LPM Batu Ampar turun langsung meninjau lokasi tersebut, untuk menindaklanjuti persoalan yang telah merugikan warganya. Bahkan, beberapa kali mediasi pun sudah dilakukan dan pada mediasi keempat pada hari Kamis (1/9/2022) dihadiri Dinas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kecamatan serta pengembang, untuk segera menangani permasalahan ini.
Saat ditemui di lokasi kejadian, Ketua LPM Batu Ampar mengatakan pengembang kedua ini belum memiliki izin lengkap, untuk membuka aktivitas ini. Hal ini sama halnya dengan pengembang pertama yang tidak mengantongi izin lengkap.
“Sementara ini izin yang mereka pegang hanya izin prinsip dan izin pembukaan lahan dari RT 04. Seharusnya selain dari RT 04 juga RT 05 dilibatkan juga. Site Plan itu ada tapi belum disetujui. Kami belum liat hanya omongan saja,” paparnya kepada awak media, Sabtu (3/9/2022).
Adi sapaan karibnya mengatakan, saat terjadi hujan lahan yang sudah dibersihkan yang akan dijadikan perumahan ini terjadilah pergerakan tanah yang mengakibatkan banjir dan longsor di RT 05.
“Pergerakan tanah yang mana imbasnya di RT 05. Pengembang pertama tidak kuat maka dialihkan kepada pengembang kedua dan berjanji bersama kami dan kelurahan untuk membuat Siring sesuai dengan spek, agar menahan tanah yang gerak tadi,” jelasnya.
Namun, tenyata pembuatan Siring tidak sesuai dengan spek yang mengakibatkan Siring tersebut longsor mendekati rumah warga. “Saya tau mereka memburu cepat (pembuatan Siring) tapi salah prosedur,” ungkapnya.
Adi menjelaskan bahwa hasil dari mediasi keempat yang dihadiri Dinas terkait akan melakukan penutupan sementara. “Tidak ada aktivitas apa-apa selain memperbaiki siringan supaya lebih kuat,” ujarnya.
Tak hanya itu, hasil mediasi itu warga akan membuat Berita Acara untuk dilaporkan kepada Polresta Balikpapan, yang nantinya dari pihak kepolisian akan menghubungi pengembang untuk lebih diperhatikan. “Setelah ada penanganan dan siringan bisa bagus dan layak. Silahkan pengembang melanjutkan lagi,” terangnya.
Adi meminta kepada Dinas terkait untuk tidak mengeluarkan izin turunan dari izin prinsip sebelum fakta di lapangan jelas dan sudah teratasi.
Sementara Ketua RT 05 Iskantri menyampaikan rumah warga terkena banjir akibat parit ini tertutup dengan adanya pengerjaan lahan ini. Apabila ini tidak diperbaiki, maka banjir akan menyebarluas ke rumah warga lainnya. “Saya ingin cepat ditangani supaya air yang mengalir di parit ini lancar, karena sebelumnya parit ini dalam dan lebar,” tuturnya.
Sebanyak 11 Kartu Keluarga yang saat ini menjadi korban banjir di lingkungan RT 05 pun merasa khawatir setiap hujan turun. “Setelah ada pembangunan ini banjir meluap,” tegasnya.
Salah seorang warga RT 05 Widati merasa khawatir ketika hujan turun karena setiap hujan pasti banjir, karena paritnya tertutup. Apalagi rumah miliknya terdampak longsor akibat Siringan yang roboh.
Padahal puluhan tahun tinggal di tempat ini tidak pernah mengalami banjir, tapi semenjak bulan November 2021 pertama kali banjir itu terjadi. “Saya ingin tidak banjir lagi dan apabila siringan roboh ini siapa yang tanggung, nggak ada yang tanggung juga,” tutupnya.
Reporter ; NKE