BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Sebanyak 19 orang pelaku tindak pidana kejahatan yang diduga melakukan pencurian dan penadahan, berhasil dibekuk oleh jajaran Polresta Balikpapan.
Diduga Otak kejahatannya pencurian dan penadahan tersebut berinisial AN (27) yang kemudian mengajak beberapa rekannya untuk melakukan pencurian di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan secara bergantian.
Dan upaya aksi pencurian berulang tersebut dilakukan pada gudang yang sama oleh pelaku.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso menerangkan, kejadian ini sudah yang ke 15 kali dilakukan pelaku AN sebagai otak pelaku sejak Maret 2022.
“Bermula dari laporan korban selaku pemilik gudang. Korban saat melintas di depan gudangnya dirinya melihat ada sebuah truk yang sedang loading barang,” ujar Thirdy, Selasa (17/5/2022).
Sekadar diketahui, kata Thirdy, upaya pencurian berulang tersebut dilakukan pada gudang yang sama. Dimana gudang tersebut semata dikunci tanpa ada penjaga.
“Awalnya AN yang merupakan otak pelaku kejatan mengajak teman-temannya untuk pergi melihat-lihat situasi gudang yang sudah diincar,” jelas Thirdy di awal keterangannya.
Setelah dirasa aman, kata dia, pelaku AN kembali lagi ke gudang tersebut mengajak beberapa temannya sebanyak 2 hingga 5 orang secara bergantian disetiap aksinya.
Dengan membawa kendaraan pengangkut barang berupa truk atau pick up dan langsung mengambil barang-barang di gudang tersebut pada waktu malam dan siang hari.
“Begitu juga halnya dengan otak pelaku OD, setelah mengambil barang-barang tersebut para pelaku kemudian menjual hasil curian,” tambah Thirdy.
Hasil curiannya dijual ke beberapa tempat besi tua dan uang hasil kejahatannya dinikmati dan pada akhirnya tertangkap tangan pada hari Senin (9/5/2022) lalu.
Thirdy menjelaskan, pelaku yang dapat diamankan sebanyak 10 orang.
“Kemudian dari hasil pengembangan dari beberapakali dia melakukan aksinya kami berhasil mengamankan sebanyak sembilan orang pelaku sebagai penadah dan satu orang masih DPO,” ujarnya.
Adapun hasil curiannya, diantaranya yakni sebagai berikut : 6 Batang Kayu Ulin, 10×10 Panjang 4 meter, 3 Batang besi plat 5x10x6 m, 4 Buah Pipa Besi warna kuning, 1 buah panel listrik, 1 lembar plat bondek, 3 unit roling door, 21 rangkaian besi pondasi cakar ayam, 1 unit Genset 60 KPA berwarna biru,1 unit Mesin las berwarna biru,1 lembar Bondek ukuran 6 meter, Unit mesin press manual, 6 batang besi dudukan Habim 4 btang besi habim, 1 Unit Mobil Mitsubishi Jenis Truk, Nopol KT 8302 MJ;, dan 1 Unit Mobil Suzuki APV Jenis Pickup dengan Nopol KT 8013 KI.
Dari tindakan tersebut, Thirdy membeberkan, korban mengalami kerugian yang tak sedikit. Yakni berkisar Rp 1 miliar, Dari perbuatannya, pelaku diganjar ancaman penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP.
Sumber : Humas Polda Kaltim