DPRD Kutai Timur Diperiksa Polda Kaltim dalam Kasus Korupsi Proyek RPU Rp 25 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id | Balikpapan – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) milik Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 terus bergulir dan memasuki fase pemeriksaan saksi-saksi penting. Sejumlah anggota DPRD Kutai Timur dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para legislator dimintai penjelasan guna mengurai proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek yang kini memicu sorotan tajam publik.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, terlihat memenuhi panggilan penyidik bersama empat anggota DPRD lainnya serta Sekretaris Dewan (Sekwan). Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Selasa (10/3/2026).

Proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Para saksi dimintai keterangan secara bergantian untuk mendalami berbagai aspek proyek pengadaan fasilitas pengolahan padi tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Jimmi menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan terhadap panggilan resmi penyidik sebagai saksi.

“Pertanyaannya seputar proyek RPU dan juga terkait lokasi pembangunan pabrik yang berada di wilayah milik Pertamina di Kecamatan Sangkimah,” ujar Jimmi kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyoroti aspek lokasi pembangunan pabrik yang disebut berdiri di atas lahan milik Pertamina di wilayah Kecamatan Sangkimah, Kabupaten Kutai Timur.

Status penggunaan lahan ini kini menjadi salah satu fokus penyidikan. Penyidik berupaya memastikan apakah pembangunan fasilitas pengolahan padi tersebut telah melalui prosedur perizinan yang sah sesuai regulasi.

Berdasarkan informasi yang beredar, pihak Pertamina mengaku tidak mengetahui secara pasti rencana pembangunan fasilitas pengolahan padi di atas lahan milik perusahaan energi nasional tersebut.

Jika benar tidak ada koordinasi atau izin resmi, maka persoalan ini berpotensi membuka babak baru dalam pengungkapan dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Proyek pengadaan fasilitas Rice Processing Unit ini diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp25 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024.

Awalnya, proyek ini dirancang sebagai program strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan nilai tambah hasil panen padi petani serta memperkuat ketahanan pangan daerah melalui pengolahan hasil pertanian yang lebih modern.

Namun, dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar. Angka tersebut masih berpotensi berkembang seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fasilitas pengolahan padi tersebut.

Ketiganya berasal dari unsur panitia pelaksana kegiatan yang memiliki keterlibatan langsung dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui alur pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi strategis dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran daerah. Selain itu, lembaga legislatif juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

Karena itu, keterangan dari para anggota DPRD dianggap penting untuk menelusuri bagaimana proses penganggaran hingga realisasi proyek pengadaan RPU dapat berjalan.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Selain memeriksa unsur DPRD dan pemerintah daerah, penyidik juga memanggil pihak Pertamina untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penggunaan lahan di Kecamatan Sangkimah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk membangun konstruksi hukum yang utuh dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit di Kabupaten Kutai Timur.

Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan.

Reporter

Berita Terkait

Amri Mauraga Bantah Afiliasi dengan Gubernur Kaltim, Tampilkan Rekam Jejak Profesional
DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun
Suriani Apresiasi Kehadiran Joging Track dan UMKM di Kawasan Stadion Batakan
Nelly Turuallo Resmikan Ruang Kelas Baru di SD Negeri 021 Karang Jati
Komisi III DPRD Telusuri Dugaan Ketidaksesuaian Amdal Grand City
Hj Iim Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Lingkungan Anak
DPRD Mendesak Penindakan Titik Berbahaya Usai Insiden Tenggelamnya Enam Anak
Buruh Geruduk DPRD Balikpapan, Tuntut Kepastian Hak Pekera, DPRD Janji Kawal Hingga ke Pusat
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:34 WIB

Amri Mauraga Bantah Afiliasi dengan Gubernur Kaltim, Tampilkan Rekam Jejak Profesional

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:02 WIB

DPRD Kutai Timur Diperiksa Polda Kaltim dalam Kasus Korupsi Proyek RPU Rp 25 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 16:21 WIB

DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun

Senin, 24 November 2025 - 18:15 WIB

Suriani Apresiasi Kehadiran Joging Track dan UMKM di Kawasan Stadion Batakan

Jumat, 21 November 2025 - 21:42 WIB

Nelly Turuallo Resmikan Ruang Kelas Baru di SD Negeri 021 Karang Jati

Berita Terbaru