PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), kembali mengamankan Dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (04/04/2023).
Dua pria tersebut masing-masing berinisial A (43) merupakan Warga Jalan Handil Tarun, RT 23 Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan timur, kota Balikpapan dan U (37) Jalan Handil Halimah, RT 06 No 36 Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kalimantan timur.
Keduanya diamankan pihak berwajib dikawasan Jalan Balikpapan – Samboja, tepatnya di Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T, mengatakan bahwa benar adanya pengungkapan penyalahgunaan Narkotika oleh tim Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Kabid Humas menjelaskan, bermula penangkapan tersebut saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikawasan Jalan Balikpapan – Samboja kerap dijadikan transaksi peredaran Narkoba.
Atas informasi tersebut Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan di lakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 15.00 wita.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,90 gr bruto, 1 klip plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu seberat 48,8 gr bruto, 1 plastik Energen, 1 buah handphone merek vivo warna hitam, 1 buah handphone merek oppo warna biru, 1 Buah motor Yamaha Soul GT” Ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K, M.T.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.
Humas Polda Kaltim