Pamungkasnews.id, Balikpapan, – Masa Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada serentak 2024 di Kota Balikpapan akan berakhir pada Januari 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono belum lama ini.
“Di bulan Januari 2025 seluruh PPK dan PPS akan menerima honor terakhir, karena masa tugasnya berakhir,” kata Yudho.
Yudho menjelaskan, dalam penyelenggaraan pilkada di Kota Balikpapan pihaknya merekrut sebanyak 264 badan adhoc yang terdiri dari 30 orang PPK, 102 orang PPS dan 102 orang petugas untuk sekretariat di kelurahan.
Badan adhoc itu dibentuk untuk membantu tugas-tugas teknis KPU di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
“Masa tugas PPK dan PPS ini hanya selama 8 bulan, dan di Januari sudah berakhir. Sehingga nanti akan dilaksanakan pembubaran,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pilkada Kota Balikpapan dilaksanakan pada 27 November 2024 dengan tiga paslon. Yakni, pasangan calon nomor urut satu Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo, nomor urut dua Rendi Susiswo Ismai-Eddy Sunardi Darmawan dan Muhammad Sabani-Syukri Wahid.
Reporter : Fz










