Pamungkasnews.id, Balikpapan – Penetapan pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Balikpapan tahun 2024 hingga saat ini masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak perkara sengketa apapun yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengatakan pihaknya akan menetapkan pasangan calon, tiga hari setelah KPU RI mengeluarkan surat dinas, yang memastikan tidak ada sengketa Pilkada Balikpapan di MK.
“Dari informasi yang kami terima, KPU RI akan menerbitkan surat pada hari ini. Jadi, kami masih menunggu. Surat itu untuk memastikan bahwa hasil pilkada Kota Balikpapan tidak teregistrasi di MK atau tidak bersengketa,” kata Yudho saat disambangi media ini di ruang kerjanya pada Senin, (6/1/2025).
Yudho menjelaskan, penetapan pemenang pasangan calon akan dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka oleh KPU. Selanjutnya akan dilakukan pelantikan oleh Gubernur pada 10 Februari 2025.
Kendati begitu, kata Yudho, pihaknya masih menunggu update terbaru dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan jadwal pelantikan tersebut. Mengingat, penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih saat ini masih dalam proses perkara sengketa di MK.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 jadwal pelantikan Gubernur seharusnya dilaksanakan lebih dulu pada tanggal 7 Februari 2025 dan Walikota pada 10 Februari 2025.
“Sengketa pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim ini akan berpengaruh pada jadwal pelantikan Walikota dan Wakil Walikota maupun Bupati dan Wakil Bupati di Kaltim, karena yang melantik adalah Gubernur. Kecuali ada update terbaru dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Reporter : Fz