Pamungkasnews.id, Balikpapan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengungkapkan bahwa penetapan pemenang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Balikpapan tahun 2024 hingga saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami masih menunggu putusan dari MK sebelum kami dapat mengumumkan hasil Pilkada secara resmi,” kata Yudho, Rabu, (18/12/2024).
Ia juga memastikan, bahwa hasil pemenang Pilkada di Kota Balikpapan tidak ada sengketa. Namun, untuk proses pelantikannya pihaknya menunggu proses penetapan dari MK.
“Untuk Pilkada Walikota Balikpapan, tidak ada sanggahan atau sengketa yang diterima. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan terbaru,” jelasnya.
Yudho mengatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dijadwalkan pada 10 Februari 2024 mendatang. Sementara untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan pada 7 Februari 2024.
Ia menyebut, dari tiga pasangan calon di Pilkada di Kota Balikpapan, yaitu pasangan nomor urut 1 Rahmad Mas’ud – Bagus Susetyo mengungguli dari dua pasangan calon lainnya dengan perolehan suara terbanyak diangka 59,27 persen.
Sementara pasangan nomor urut 2 Rendi Susiswo Ismail – Eddy Sunardi Darmawan meraih 15,27 persen suara. Kemudian nomor urut 3 pasangan Sabani – Syukri Wahid meraih 25,47 persen
“Jika tidak ada masalah hukum, tahapan pelantikan akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Perpres,” pungkasnya.
Reporter : Fz