Pamungkasnews.id, Balikpapan – Hasil Keputusan Bersama (HKB) telah dikeluarkan oleh Empat Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 20 November 2020 lalu.
Dimana didalam HKB tersebut tertuang, pada bulan Januari 2021 pembelajaran tatap muka “Boleh Dilakukan” dengan beberapa catatan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda), Kepala Sekolah dan Orang Tua/Komite Sekolah.
Keputusan pembelajaran tatap muka ini diambil bukan lagi berdasarkan zona covidnya, akan tetapi berdasarkan dari kesiapa daerah itu sendiri. Sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus memenuhi Enam daftar periksa.
Enam daftar periksa diantaranya ketersediaan senitasi, baik itu kebersihan toilet, pencuci tangan dengan sabun/disinfektan, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, penerapan wajib masker, cek suhu tubuh, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang comorbid, dan yang teroenting mendapatkan persetujuan dari Komite Sekolah/Perwakilan Orangtua murid.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud), Bersama Pemerintahan kota Balikpapan, akan melakukan pembelajaran tatap muka di Januari 2021.
Saat melakukan Launcing Pembelajaran Tatap Muka di Hotel Senyiur, Kepala Disdikbud Balikpapa Muhaimin menuturkan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan kota Balikpapan terlebih dahulu akan melakukan kuisioner atau angket kepada seluruh orangtua/wali murid diawal bulan Desember mendatang.
“Hal tersbut merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi, dimana ketika orangtua/wali murid masih belum menyetujui pembelajaran tatap muka dan lebih memilih pembelajaran daring, maka sekolah akan tetap memfasilitasi proses belajar daring”kata Muhaimin.
Nantinya, sistem yang digunakan Disdikbud dalam pembelajaran tatap muka yakni dengan melakukan sistem kombinasi. Dimana hanya sekitar 50 persen yang melakukan pembelajaran tatap muka, sedangkan 50 persennya lagi belajar daring.
Sekolah juga wajib mengatur jarak duduku pelajar yang melakukan pembelajaran tatap muka dengan jarak sekitar 1.5 meter, kemudian untuk jam belajarnya pun dimulai 7.45 Wita sampai 12.00 Wita (Siang).
“Untuk murid Sekolah Dasar (SD), baik kelas 1, 2 dan 3, dimulai pukul 8.00 hingga 10.00 Wita, sedangkan kelas 4, 5 dan 6 dimulai pukul 8.00 hingga 11.00 w
wita,” terangnya.
Muhaimin menambahkan , selama pembelajaran tatap muka disekolah, saat jam istirahat, para murid tidak diperbolehkan untuk keluar kelas, bahkan untuk sementara kantin yang terdapat disetiap sekolah tidak diperbolehkan untuk buka.
“Setiap orangtua murid yang melakukan pembelajaran tatap muka diharapkan dapat memberikan bekal dari rumah”bebernya
“sekolah juga tidak diperbolehkan adanya kegiatan olahraga dan kegiatan ekstrakulikuler”lanjut Muhaimin
“Para orangtua baik yang mengantar dan menjemputpun semuanya akan diatur oleh pihak sekolah nantinya, sehingga tidak terjadinya penumpukan saat jam masuk dan pulang sekolah”tandasnya
Tim Pamungkasnews