Pamungkasnews.id, Balikpapan – Dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2025, Tim Opsnal Jatanras Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Ruko Rapak, Balikpapan Utara, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
Operasi yang bertujuan menekan potensi tindak kriminalitas ini kembali membuktikan ketangguhan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.
Pria berinisial KA alias Kacong (42) yang merupakan warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Utara, menjadi sasaran penggeledahan setelah tim mendapatkan informasi terkait keberadaan seseorang yang diduga membawa senjata tajam di kawasan Toko Murah, Ruko Rapak.
Berdasarkan hasil profiling, tim kemudian mendapati pelaku yang tengah duduk di depan toko tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, Tim Opsnal menemukan sebuah bilah badik beserta sarungnya yang disimpan di dalam jaket sebelah kanan pelaku.
Saat ditanya, KA mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk melindungi diri. Meskipun alasan yang diberikan, aparat kepolisian tetap menindaklanjuti temuan ini sebagai bagian dari upaya tegas untuk meminimalisir potensi ancaman terhadap keamanan publik.
Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa menuju Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix warna hitam yang turut dibawa oleh pelaku.
Operasi Pekat Mahakam 2025 adalah bagian dari upaya preventif yang dilakukan oleh Polda Kaltim untuk menanggulangi potensi tindak kriminalitas, termasuk peredaran senjata tajam yang kerap digunakan dalam berbagai kejahatan.
Sebagaimana diketahui, senjata tajam sering kali menjadi salah satu alat yang digunakan dalam aksi kriminalitas, baik itu dalam perkelahian maupun aksi perampokan.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polda Kaltim berharap dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, sekaligus mengingatkan bahwa membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas merupakan tindakan yang dapat menyalahi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, KA alias Kacong masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kaltim, dan kasus ini akan segera dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber : Humas Polda Kaltim










