Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 20 Januari 2024 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial RA (24) Warga Kutai Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim usai melakukan pengancaman penembakan terhadap salah satu Calon Presiden (Capres) peserta Pemilu 2024 melalui sebuah akun media sosialnya.

Kalimat ancaman tersebut bertuliskan “mohon izin bapak, nembak kepala Anies berapa lama hukumanmya ya?”, demikian isi postingan pelaku melalui Instagram @rifanariansyah yang berhasil di screenshot oleh Tim Siber Polda Kaltim.

Postingan tersebut ditulis pelaku dalam sebuah komentar di salah satu akun Instagram milik Capres nomor urut 02.

“Komentar tersebut ditujukan kepada Anies Baswedan setelah pelaku menonton debat Capres, pelaku merasa tidak terima dengan salah satu pernyataan Anies terhadap Capres 02,” kata Kabid Humas Polda Kaltim didampingi Panit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim AKP Muhammad Yusuf, Jum’at, (19/1).

Yusuf menjelaskan, pelaku menonton debat Capres tersebut melalui sebuah tayangan live tiktok milik Capres Anies Baswedan.

Dalam tayangan live tiktok itu, pelaku menemukan sebuah komentar dari sebuah akun tiktok asal Jawa Timur yang bertuliskan “Nembak kepala Anies hukumannya berapa lama ya?”. Pemilik akun tiktok ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Baca Juga :  Tim Supervisi Bidkum Polda Kaltim Kunjungi Mapolres PPU, Ini yang Dibahas

“Melihat ada komentar dari sebuah akun tiktok dalam tayangan live itu, pelaku juga ikut berkomentar dengan kalimat yang yang sama. Hanya saja pelaku menulisnya di sebuah akun Instagram @rifanariansyah, dan menambahkan kalimat “mohon izin”. Pelaku memposting Kalimat itu di sebuah komentar akun Instagram milik Capres nomor urut 02,” jelas Yusuf.

Terungkapnya pelaku pengancaman melalui akun media sosial ini saat Tim Subdit Siber Polda Kaltim melakukan patroli Siber dan menemukan akun tersebut berisi sebuah kalimat ancaman. Kemudian Tim Siber melakukan pelacakan terhadap pemilik akun tersebut dan diketahui milik RA.

Meski akun tersebut sempat dinonaktifkan, namun Tim Siber Polda Kaltim tetap bisa melacak pemiliknya. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Sangatta, Kutai Timur pada Jum’at, (12/1) pekan lalu.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan beberapa saksi ahli diantaranya ahli bahasa, ahli pidana dan IT.

“Setelah kita analisa, evaluasi dan gelar perkara sebanyak dua kali, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Proses tetap berlanjut, dan beberapa barang bukti elektronik juga kita sita dari tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Kaltim Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Dari hasil pendalaman, menurut Yusuf, pelaku tidak terafiliasi kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden atau salah satu partai manapun.

“Pelaku hanya spontanitas melakukan postingan itu saat melihat live debat Capres di tiktok. Motifnya hanya tidak terima lah, seperti itu, dan tidak melibatkan orang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku RA menyampaikan permintaan maaf kepada Capres Anies Baswedan. Ia mengaku tidak bermaksud melakukan pengancaman, melainkan hanya sekedar bertanya di akun Instagram milik Capres 02.

“Saya meminta maaf kepada Anies Baswedan atas postingan saya di akun Instagram @rifanariansyah. Saya tidak ada niatan untuk mengancam, saya cuma ikut-ikutan bertanya di komentar dan tidak ada unsur keberpihakan atas komentar saya. Teruntuk bapak Anies Baswedan, saya meminta maaf atas kegaduhan saya di sosial media,” ucapnya.

Tersangka terancam Pasal 45b jo Pasal 29 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Reporter :Fz

Berita Terkait

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Kaltim Gelar Turnamen Voli Putra
Polda Kaltim Gelar Rakernis Fungsi Kehumasan, Ini Tujuannya
Tim Supervisi Bidkum Polda Kaltim Kunjungi Mapolres PPU, Ini yang Dibahas
Polda Kaltim Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,1 Kg
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
Kapolda Kaltim Resmikan Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari di Satbrimob Polda Kaltim
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:53 WIB

Polda Kaltim Gelar Rakernis Fungsi Kehumasan, Ini Tujuannya

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:25 WIB

Tim Supervisi Bidkum Polda Kaltim Kunjungi Mapolres PPU, Ini yang Dibahas

Senin, 2 Juni 2025 - 19:03 WIB

Polda Kaltim Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:25 WIB

Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,1 Kg

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Berita Terbaru