Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 20 Januari 2024 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial RA (24) Warga Kutai Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim usai melakukan pengancaman penembakan terhadap salah satu Calon Presiden (Capres) peserta Pemilu 2024 melalui sebuah akun media sosialnya.

Kalimat ancaman tersebut bertuliskan “mohon izin bapak, nembak kepala Anies berapa lama hukumanmya ya?”, demikian isi postingan pelaku melalui Instagram @rifanariansyah yang berhasil di screenshot oleh Tim Siber Polda Kaltim.

Postingan tersebut ditulis pelaku dalam sebuah komentar di salah satu akun Instagram milik Capres nomor urut 02.

“Komentar tersebut ditujukan kepada Anies Baswedan setelah pelaku menonton debat Capres, pelaku merasa tidak terima dengan salah satu pernyataan Anies terhadap Capres 02,” kata Kabid Humas Polda Kaltim didampingi Panit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim AKP Muhammad Yusuf, Jum’at, (19/1).

Yusuf menjelaskan, pelaku menonton debat Capres tersebut melalui sebuah tayangan live tiktok milik Capres Anies Baswedan.

Dalam tayangan live tiktok itu, pelaku menemukan sebuah komentar dari sebuah akun tiktok asal Jawa Timur yang bertuliskan “Nembak kepala Anies hukumannya berapa lama ya?”. Pemilik akun tiktok ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Baca Juga :  Satbrimob Polda Kaltim Terima 97 Orang Lulusan Bintara dan Tamtama

“Melihat ada komentar dari sebuah akun tiktok dalam tayangan live itu, pelaku juga ikut berkomentar dengan kalimat yang yang sama. Hanya saja pelaku menulisnya di sebuah akun Instagram @rifanariansyah, dan menambahkan kalimat “mohon izin”. Pelaku memposting Kalimat itu di sebuah komentar akun Instagram milik Capres nomor urut 02,” jelas Yusuf.

Terungkapnya pelaku pengancaman melalui akun media sosial ini saat Tim Subdit Siber Polda Kaltim melakukan patroli Siber dan menemukan akun tersebut berisi sebuah kalimat ancaman. Kemudian Tim Siber melakukan pelacakan terhadap pemilik akun tersebut dan diketahui milik RA.

Meski akun tersebut sempat dinonaktifkan, namun Tim Siber Polda Kaltim tetap bisa melacak pemiliknya. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Sangatta, Kutai Timur pada Jum’at, (12/1) pekan lalu.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan beberapa saksi ahli diantaranya ahli bahasa, ahli pidana dan IT.

“Setelah kita analisa, evaluasi dan gelar perkara sebanyak dua kali, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Proses tetap berlanjut, dan beberapa barang bukti elektronik juga kita sita dari tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Satbrimob Polda Kaltim Terima 97 Orang Lulusan Bintara dan Tamtama

Dari hasil pendalaman, menurut Yusuf, pelaku tidak terafiliasi kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden atau salah satu partai manapun.

“Pelaku hanya spontanitas melakukan postingan itu saat melihat live debat Capres di tiktok. Motifnya hanya tidak terima lah, seperti itu, dan tidak melibatkan orang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku RA menyampaikan permintaan maaf kepada Capres Anies Baswedan. Ia mengaku tidak bermaksud melakukan pengancaman, melainkan hanya sekedar bertanya di akun Instagram milik Capres 02.

“Saya meminta maaf kepada Anies Baswedan atas postingan saya di akun Instagram @rifanariansyah. Saya tidak ada niatan untuk mengancam, saya cuma ikut-ikutan bertanya di komentar dan tidak ada unsur keberpihakan atas komentar saya. Teruntuk bapak Anies Baswedan, saya meminta maaf atas kegaduhan saya di sosial media,” ucapnya.

Tersangka terancam Pasal 45b jo Pasal 29 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Reporter :Fz

Berita Terkait

Satbrimob Polda Kaltim Terima 97 Orang Lulusan Bintara dan Tamtama
Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Penutupan dan Pengambilan Sumpah Tamtama Polri Gelombang II Tahun 2024 di SPN Jonggon
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 8,7 Kilogram
Tim Respons Bencana Brimob Kaltim Tangani Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan Tengah
Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Kaltim Sampaikan Terimakasih Kepada Personel Pasca Pengamanan Pilkada 2024
Kapolres Mahakam Ulu Lepas Personel BKO Polda Kaltim 
Gelar Pasukan, Ditlantas Polda Kaltim Akan Melaksanakan Oprasi Zebra Mahakam 2024 Pada 14-27 Oktober 
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 22:21 WIB

Satbrimob Polda Kaltim Terima 97 Orang Lulusan Bintara dan Tamtama

Kamis, 19 Desember 2024 - 00:20 WIB

Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Penutupan dan Pengambilan Sumpah Tamtama Polri Gelombang II Tahun 2024 di SPN Jonggon

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:59 WIB

Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 8,7 Kilogram

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:40 WIB

Tim Respons Bencana Brimob Kaltim Tangani Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan Tengah

Berita Terbaru

Balikpapan

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:59 WIB