Polsek Segah Berhasil Amankan Pick Up Bermuatan BBM Jenis Solar Tak Berijin

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Redeb, Pamungkasnews.id – Sebuah mobil jenis bak terbuka (Pick Up) berhasil diamankan personil Polsek Segah saat melintas diperbatasan di Kampung Tepian Buah, Kabupaten Berau.

Saat kejadian personil Polsek Segah yang menggunakan BBM kendaraan roda dua sedang melakukan patroli rutin. Saat itulah tim berpapasan dengan sebuah mobil yang melaju kencang dari arah Tanjung Redeb.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Segah AKP Yusuf yang menyebutkan jika tim nya berhasil mengamankan sebuah mobil pick up.

Kedua Pelaku di Amankan Polsek Segah

“Saat itu, mobil memang terlihat mencurigakan. Sehingga personil sempat membunyikan klakson dan mengejarnya,” ungkap AKP Yusuf.

Setelah dilakukan pengejaran, personil berhasil memberhentikan mobil tersebut dan mengamankan dua orang pria lantaran mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan.

“Kita berhasil menghentikannya di perbatasan Kampung Tepian Buah, dengan kondisi jalan yang rusak menghambat laju mobil sehingga personel langsung menghalangi jalan mobil tersebut,” ungkapnya, Minggu (21/2/2021) kemarin.

Diketahui, pelaku berinisial KSK (26), warga Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial IB (26) warga Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Saat ditanya, jika BBM jenis Solar yang diangkut milik seseorang berinisial BO yang merupakan warga kampung Long Pai, Kecamatan Segah.

Kedua pelaku mengakui hanya sebagai pembawa solar dari Tanjung Redeb menuju Kampung Long Pai hingga akhirnya dihentikan personil Polsek Segah sebelum sampai tujuan. Sedangkan, pemilik BBM tanpa izin tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH menuturkan jika kedua tersangka beserta barang bukti yakni 1 unit R4 mobil Triton warna putih dan 40 jerigen yang berisikan 800 liter BBM jenis solar.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 480 KUHP dengan dipidana kurungan paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Reporter : Oechan

Berita Terkait

Bankaltimtara 55 Tahun: Bergerak ke Investasi Layanan Digital
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Februari 2021 - 02:29 WIB

Polsek Segah Berhasil Amankan Pick Up Bermuatan BBM Jenis Solar Tak Berijin

Kamis, 5 November 2020 - 20:41 WIB

Bankaltimtara 55 Tahun: Bergerak ke Investasi Layanan Digital

Berita Terbaru