Jakarta, Pamungkasnews.id – Ladang Ganja Seluas Tujuh hektar di kawasan Gunung Lauser tepatnya di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh telah dimusnahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Selain memusnahkan ladang ganja, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga berhasil mengagalkan 529 kilogram ganja kering siap edar dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh – Medan – Palembang – Jakarta – Bogor.
Kadis Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan, 198 bungkus ganja kering dengan berat 223,95 kilogram yang telah diamankan pada 9 Juni 2021, dimana pemasok dan pengepul ganja tersebut merupakan jaringan pengedar Jakarta – Palembang – Medan.
“Dari pengembangan tim, pada Kamis 24 Juni 2021 berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3044,60 kilogram,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).
Empat tersangka yang telah diamankan pihak berwajib berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37).
Irjen Argo Yuwono membeberkan, hasil pendalaman penyidik terhadap keempat tersangka dan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa para tersangka tersebut ternyata memiliki ladang ganja seluas Tujuh Hektar.
“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” ungkap Argo.
Tujuh haktere ladang ganja ini dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Jika harga pasaran 1 kilogram ganja Rp 4 juta maka nilai dari ladang tersebut sebesar Rp 842 miliar.
Namun yang lebih penting dari itu, kata Argo, dari pemusnahan ladang ganja dengan cara mencabut pohon ganja tersebut, kemudian dibakar, polri berhasil menyelamatkan 10.526.450 jiwa anak bangsa Indonesia.
“Jika 1 Kg dikonsumsi 50 orang, maka 210.529 Kg dikali 60 orang maka 10.526.450 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja,”pungkas Argo.
Sumber : Humas Polda Kaltim.