PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Sub Direktorat (Subdit) I Resesrse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, kembali mengamankan tiga pelaku yang diduga jaringan sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis (31/03/2023) lalu.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial MI (44), MK (40), dan HA (39). Para pelaku sendiri diamankan petugas di dua tempat berbeda, dimana MI dan MK di amankan di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta kilometer 28 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada pukul 22:00 WITA.
Sementara HA berdasarkan dari hasil pengembangan, ditangkap petugas di kawasan Jalan Soekarno Hatta kilometer 26, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah di kawasan kilometer 28, dimana tempat kedua pelaku ditangkap oleh petugas.
“Melalui informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku MI dan MK. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 poket plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu” Ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Kabid Humas juga menjelaskan, usai mengamankan MI dan MK petugas terus melakukan pengembangan terhadap keduan tersangka terkait asal barang haram tersebut.
“Hasil dari pengembangan, MK mengaku mendapatkan sabu-sabu sebanyak 1 poket dari MI. Sedangkan MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang tidak dikenal”, kata Yusuf, Rabu, (5/3/2023).
Dijelaskan dari hasil penyelidikan kepada kedua pelaku tersebut, petugas mencoba melakukan pengembangan ke rumah MI yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, kilometer 26 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara.
Alhasil, di rumah MI petugas berhasil menangkap pelaku ketiga berinisial HA yang dicurigai sebagai komplotan sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Di rumah MI petugas kembali menangkap seorang pelaku berinisial HA dengan barang bukti 1 poket plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu”, ujar Yusuf.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim adalah 4 paket plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu seberat -+ 1,57 gram bruto, uang tunai sebesar Rp 1.000.000, dan 1 buah handphone merk Oppo warna biru.
“Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut”tandasnya.
Humas Polda Kaltim