Pamungkasnews.id, Balikpapan – Dalam menekan lajunya penyebaran Corona Virus Disease (Covid -19) yang kian hari kian meningkat, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat edaran Walikota Nomor 300/142 /Pem Tahun 2021, mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Protokol Kesehatan.
Dalam surat Edaran yang berlaku mulai 15 s/d 29 Januari Tersebut tertera poin yang menyatakan Untuk Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang (take away) dan hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan yang ada dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Dari surat edaran tersebut banyak menuai pro dan kontra, pasalanya pedang kecil seperti, Penjual Martabak, Tahu Tek-tek , Keripik, Gorengan , Lalapan, Nasi Goreng yang memulai berjualan Pukul 18:00 harus ditutup pukul 21:00, hanya diberi waktu 3 jam untuk berjualan.
Banyak keluhan disampaikan para pedagang, sebab rata-rata penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan Rumah Tangga dari berdagang, sementara durasi yang dierikan untuk berdagang hanya 3 jam, dan waktu pembatasan sampai 14 hari kedepan, hal inilah yang membuat para pedagang merasa terbebani.
Menanggapi hal tersebut Fadlianoor anggota DPRD kota Balikpapan mengatakan, Sangat mengapresiasi langka yang dilakukan Pemkot Balikpapan dalam mengatasi Pandemi Covid -19 yang melanda kota Beriman.
“Saya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkot Balikpapan, dengan mengeluarakan surat edaran pemberlakuan kembali Pembatasan jam malam, itu sangat tepat Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19, ini adalah tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah kota”kata Fadli
Fadli juga menuturkan, surat edaran yang diterbitkan Pemkot Balikpapan harus dipertimbangkan lagi, dengan dibatasinya kegiatan sampai pukul 21:00, itu akan berimbas pada pedagang kecil yang pendapatannya hanya melalui berdagang.
“Ya saya sangat setuju jika kegiatan dibatasi namu itu berlaku untuk cafe, angkringan dan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan “tuturnya
“Namun tidak halnya denga pedagang Tahu Tek, Martabak, Gorengan, Keripik, Lalapan, yang hanya menggunakan Rombong tidak berpotensi mengundang kerumunan seperti halnya Cafe, angkringan dan sejenisnya”lanjutnya
Dalam hal ini Fadlianoor yang juga tergabung dalam komisi IV DPRD kota Balikpapan meminta Pemkot Balikpapan untuk mempertimbangkan kembali surat edaran tersebut, dan memohon untuk memberikan kelogaran kepada pedagang-pedagang kecil yang penghasilannya hanya dari berjualan.
“Saya meminta Pemkot Balikpapan untuk bisa mempertimbangkan kembali surat edaran tersebut, kasian para pedagang kecil jika harus dibatasi dengan waktu singkat, apa lagi sampai 14 hari lamanya, mau dapat penghasilan dari mana mereka”ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Fadli juga menghimbau kepada Warga Masyarakat kota Balikpapan, agar selalu menegakkan Protokol Kesehatan, ini semua demi kemaslahatan orang banyak.
“Saya menghimbau kepada warga kota Balikpapan untuk terus mematuhi protokol kesehatan, terkhusus para kaum milenial yang gemar duduk di Cafe untuk terus memperhatikan prokesnya “pungkasnya.
Wartawan :ag