Balikpapan, pamungkasnews.id – Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil menciduk dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja via online berinisial RD (17) dan RN (20).
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmudi menjelaskan, kedua tersangka diciduk ditempat berbeda, hasil pengungkapan pertama polisi berhasil menciduk RD beserta barang buktinya seberat 68,2 gram di Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat.

“Tersangka berinisial RD ini menjual ganja via online, sehingga dari situlah kita melakukan penangkapan beserta barang buktinya”, ungkap Turmudi didampingi Kapolsek Balikpapan Barat Kompol. Imam Tauhid di Mapolsek Balikpapan Barat, Kamis, 4/2/2021.
Tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sehingga berhasil menagkap tersangka lain berinisial RN beserta barang bukti seberat 34,9 gram yang diketahui sebagai pemilik ganja. RN ditangkap di Jalan Taruna, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota.
Reporter : Fauzi