Jual Ganja via Online, Kurir Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 4 Februari 2021 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id – Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil menciduk dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja via online berinisial RD (17) dan RN (20).

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmudi menjelaskan, kedua tersangka diciduk ditempat berbeda, hasil pengungkapan pertama polisi berhasil menciduk RD beserta barang buktinya seberat 68,2 gram di Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat.

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Tersangka Jual Ganja via Online, Dua Kurir Diringkus Polisi

“Tersangka berinisial RD ini menjual ganja via online, sehingga dari situlah kita melakukan penangkapan beserta barang buktinya”, ungkap Turmudi didampingi Kapolsek Balikpapan Barat Kompol. Imam Tauhid di Mapolsek Balikpapan Barat, Kamis, 4/2/2021.

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sehingga berhasil menagkap tersangka lain berinisial RN beserta barang bukti seberat 34,9 gram yang diketahui sebagai pemilik ganja. RN ditangkap di Jalan Taruna, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota.

Reporter : Fauzi

Berita Terkait

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Senin, 14 Juli 2025 - 23:10 WIB

Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Berita Terbaru