Balikpapan, Pamungkasnews.id – Rapat Paripurna kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan diruang Rapat Gabungan DPRD, secara Virtual, Selasa (02/11/2021).
Agenda rapat paripurna kali ini ialah penyampaian Pandangan Umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dan Penyampaian Laporan Hasil Kerja (LHK) dan Rekomendasi Panitia Khusus Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kota Balikpapan Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung Wakil ketua DPRD kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, didampingi Seketaris daerah kota Balikpapan Sayid MN Fadli dan anggota DPRD kota Balikpapan.
Usai memimpin rapat Paripurna Wakil ketua DPRD kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan bahwa, Paripurna hari ini membahas dua agenda, Yang pertama terkait rancangan peraturan daerah tentang pajak hiburan sebagai penyempurna perda Nomor 6 Tahun 2010.
” Raperda pajak hiburan yang telah disusun sebelumnya, dianggap perlu dan dianggap penting untuk dilakukan perubahan,”katanya
Untuk agenda kedua terkait panitia khusus penyusunan rencana kerja DPRD Kota Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024, dimana ada poin poin khusus yang disampaikan oleh Pansus Renja kepada pemerintah kota Balikpapan.
“Kita bersama sama akan mengawal rencana kerja hingga masa jabatan berakhir,” pungkasnya.
Reporter : Faz