Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN –  Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu-sabu.

Tak tanggung – tanggung seberat 10.406,40 gram bruto (10 Kg lebih) barang bukti diamankan Polda Kaltim.

Ada tiga tersangka berhasil diamankan Dit Resnarkoba Polda Kaltim dalam pengungkapan kasus ini, berinisial AR (44) dan R (39) warga Kalimantan Utara, serta A (31) warga Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Handil, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ucap Artanto dihadapan awak media, Jumat (7/6/2024).

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan bahwa Barang bukti tersebut dibawa dari Kalimantan Utara dengan rute Bulungan – Berau – Wahau – Sangata – Bontang – Samarinda – Anggana Kabupaten Kukar (Kaltim) menggunakan Roda dua.

“tersangka di berikan upah ongkos jalan sebesar Rp 2.000.000, dan sesampainya barang tersebut di Kukar, tersangka diberikan upah Rp 100.000.000, dari pengendali di Bulungan” jelasnya.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Penemuan barang haram tersebut dilakukan saat tim Dit Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Saat ini tim opsnal masih terus bekerja untuk melakukan pengembangan kasus ini, termasuk pengejaran terhadap pemesan dan pengendali barang,” akunya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Reporter :Ri

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4
Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Komitmen Energi Tepat Sasaran
Direktur PT BSP Terseret Kasus Korupsi Pembiayaan, Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp31 Miliar
Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban
Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:11 WIB

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Rabu, 8 April 2026 - 00:12 WIB

Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Komitmen Energi Tepat Sasaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:25 WIB

Direktur PT BSP Terseret Kasus Korupsi Pembiayaan, Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp31 Miliar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:15 WIB

Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Berita Terbaru