Pamungkasnews.id | BALIKPAPAN – Deretan restoran, kafe, hingga tempat hiburan di Balikpapan tak luput dari perhatian Komisi II DPRD Balikpapan. Demi memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban pajak daerah, jajaran dewan turun langsung melakukan kunjungan lapangan (kunlap), Kamis (12/2/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan aktif terhadap kepatuhan pajak sektor usaha—salah satu tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Siswanto Budi Utomo, menegaskan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata pelaku usaha terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Orang-orang yang punya usaha, baik restoran, kafe, maupun panti pijat atau massage, memang perlu diingatkan supaya membayar pajak. Pajak itu untuk kegunaan rakyat juga, untuk mereka juga,” ujarnya.
Menurutnya, kunjungan ini merupakan agenda rutin Komisi II untuk memastikan tidak ada potensi kebocoran penerimaan daerah. Pengawasan dilakukan dengan menanyakan langsung kepatuhan pajak para pelaku usaha.
“Komisi II punya agenda datang ke usaha-usaha untuk menanyakan pajaknya. Ini penting karena pajak berguna untuk masyarakat dan pembangunan kota,” jelasnya.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, Komisi II menemukan masih ada sejumlah outlet yang belum memahami kewajiban pajak atau belum melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Fakta ini menunjukkan perlunya edukasi sekaligus pengawasan berkelanjutan terhadap sektor usaha, khususnya restoran, kafe, dan tempat hiburan yang menjadi objek pajak daerah.
Siswanto menegaskan, pihaknya tidak hanya melakukan kontrol, tetapi juga memberikan pembinaan agar pelaku usaha memahami prosedur pembayaran pajak secara benar.
“Ada memang beberapa outlet yang belum tahu atau belum membayar pajak. Nah ini kita bina, kita beritahu caranya, dia harus mendaftarkan ke dinas pajak supaya bisa membayar pajak,” katanya.
Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak secara sukarela di kalangan pelaku usaha.
Komisi II DPRD Balikpapan menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran vital dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan publik, mulai dari infrastruktur, pelayanan masyarakat, hingga program pembangunan kota.
Tanpa kepatuhan pajak yang optimal, potensi pendapatan daerah bisa tergerus dan berdampak pada kualitas pelayanan kepada warga.
Karena itu, pengawasan tidak akan berhenti pada kunjungan lapangan semata.
“Pembinaannya jalan, setelah itu kita juga selalu kontrol. Harus terus menerus supaya mereka tetap loyal untuk bayar pajak,” tutup Siswanto.
Komisi II memastikan pengawasan kepatuhan pajak usaha di Balikpapan akan dilakukan secara berkala dan sistematis. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa DPRD serius menjaga transparansi serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan seluruh pelaku usaha di Balikpapan semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota” pungkas Siswanto
Reportor : Ags.










