Pamungkasnews.id | BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan bersiap mengambil langkah tegas terhadap seluruh pelaku usaha ritel modern atau minimarket yang beroperasi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Langkah ini bukan sekadar formalitas pengawasan, melainkan respons serius atas dugaan adanya minimarket di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, yang telah beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H. Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik usaha yang mengabaikan regulasi. Ia memastikan pemanggilan terhadap seluruh pemilik retail modern akan segera dilakukan guna memeriksa dokumen perizinan secara menyeluruh.
“Kita akan panggil pemilik retail modern di Balikpapan dan kita akan lihat dokumen perizinannya, apakah sudah lengkap atau belum,” ujar Danang, Senin (23/2/2026).
Informasi yang diterima Komisi I menyebutkan adanya minimarket di kawasan Batu Ampar yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap. Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan daerah dan mencederai prinsip keadilan usaha.
Danang menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Apalagi, pendirian toko modern telah diatur secara tegas, termasuk terkait batasan jarak dengan pasar tradisional guna melindungi pelaku UMKM dan pedagang kecil.
“Ibaratnya segera kita tindaklanjuti terkait masalah mereka yang belum ada perizinannya sampai sekarang. Termasuk ada batasan kewenangan jarak dengan pasar tradisional,” tegasnya.
Komisi I juga menyoroti peran organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak boleh pasif dalam mengawasi menjamurnya ritel modern. Pengawasan perizinan dan penegakan aturan berada di tangan instansi teknis, bukan hanya menjadi wacana di ruang rapat.
Danang secara terbuka mendesak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan untuk segera melakukan pengecekan lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, penertiban harus dilakukan tanpa kompromi.
“Seharusnya Satpol PP maupun dinas terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan, segera bergerak mengecek izin-izinnya,” tandas politisi Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.
Tak berhenti pada pemanggilan administratif, Komisi I memastikan akan turun langsung ke lapangan dan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pemilik toko ritel modern. Agenda ini akan menjadi forum terbuka untuk menguji kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku di Kota Balikpapan.
“Kita akan turun ke lapangan dan sekaligus akan mengagendakan RDP dengan para pemilik toko ritel modern untuk menanyakan dokumen perizinannya, apa sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Danang.
Kasus dugaan minimarket tak berizin di Batu Ampar menjadi ujian nyata bagi wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Jika benar ada pelaku usaha yang bebas beroperasi tanpa izin, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola perizinan, tetapi juga keadilan bagi pelaku usaha lain yang telah patuh terhadap regulasi.
“Komisi I DPRD Balikpapan kini berada di garis depan untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik usaha ilegal. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar retorika” tandasnya.
Reporter : Ags










