Truk Besar Kembali Makan Korban di Balikpapan, Syarifuddin Oddang: Aturan Jangan Hanya Jadi Pajangan

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID | BALIKPAPAN – Kecelakaan truk besar di Balikpapan kembali memakan korban. Seorang pengendara sepeda motor ditabrak kendaraan bertonase besar di kawasan Simpang Pasar Buton, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Jumat (31/7/2026). Insiden ini kembali menegaskan bahwa persoalan pengawasan kendaraan berat di dalam kota belum juga terselesaikan, meski aturan pembatasan operasional telah lama diberlakukan.

Peristiwa tersebut memperpanjang daftar kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk besar di Balikpapan dalam beberapa bulan terakhir. Situasi ini memantik kritik keras dari Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, yang menilai lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum menjadi penyebab utama kecelakaan terus berulang.

Menurut Oddang, Pemerintah Kota Balikpapan sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat yang kemudian diperbarui melalui Perwali Nomor 32 Tahun 2021. Regulasi tersebut secara tegas membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar demi melindungi keselamatan pengguna jalan.

Namun di lapangan, kata dia, pelanggaran masih terjadi secara terang-terangan. Truk-truk besar masih kerap melintas di ruas jalan protokol pada jam-jam yang seharusnya dilarang, tanpa adanya tindakan tegas yang mampu memberikan efek jera.

“Kecelakaan seperti ini bukan pertama kali terjadi. Hampir setiap beberapa bulan selalu ada kejadian yang melibatkan truk besar. Tetapi sampai hari ini belum terlihat langkah yang benar-benar tegas untuk memberikan efek jera,” tegas Oddang.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan cerminan lemahnya komitmen dalam menegakkan aturan yang telah dibuat pemerintah sendiri. Jika pengawasan terus longgar dan pelanggaran dibiarkan, maka korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.

“Kayak tidak ada harganya lagi nyawa manusia di jalan,” ujarnya dengan nada geram belum lama ini saat dihubungi melalui seluler

Politisi Partai Hanura itu mengingatkan bahwa ketentuan mengenai jam operasional kendaraan berat bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen perlindungan keselamatan masyarakat.

Dalam Perwali disebutkan, kendaraan angkutan peti kemas 20 feet, truk besar, dan kendaraan sejenis dilarang melintas di jalan protokol pada pukul 06.30–09.00 Wita dan 15.00–18.00 Wita.

Sementara itu, kendaraan trailer, alat berat, serta kendaraan berdimensi besar lainnya dilarang melintas di jalan protokol dalam kota mulai pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.

Meski regulasi telah mengatur secara rinci, implementasinya dinilai masih jauh dari harapan. Oddang menegaskan pemerintah tidak cukup hanya melakukan sosialisasi, tetapi wajib memastikan pengawasan berjalan efektif disertai penindakan tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran.

“Kalau aturan sudah ada tetapi tidak ditegakkan, maka kejadian seperti ini akan terus berulang. Jangan tunggu ada korban lagi baru bergerak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” katanya.

Ia juga mendesak dilakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan kendaraan bertonase besar yang melintas di wilayah Kota Balikpapan. Menurutnya, langkah tersebut harus segera dilakukan agar kecelakaan serupa tidak terus berulang dan kembali merenggut korban jiwa.

“Saya meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan kendaraan bertonase besar yang melintas di dalam kota agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan menimbulkan korban jiwa,” pungkas Oddang.

Reporter : Agus

Berita Terkait

Oddang: Cukup Omong Kosong! Komisi III Tuntut Penindakan Tegas Atas Pelanggaran Hukum Perumahan Penyebab Banjir
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Soroti Ancaman Longsor di Puskesmas Batu Ampar, Minta Pemkot Bertindak Cepat Demi Keselamatan Siswa SDN 020
Arisanda Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Balikpapan Barat, Air Bersih hingga Semenisasi Jalan Jadi Prioritas
Reses DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo Prioritaskan SPMB, BPJS Gratis dan Pemerataan Pendidikan Swasta
Reses Simon Sulean di Sungai Nangka: Warga Keluhkan Air Bersih, Sambungan PTMB, hingga Aturan SPMB Jalur Anak Guru
Reses DPRD Balikpapan: Hj. Kasmah Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga Graha Indah, Prioritaskan Pipa Induk PDAM dan Keselamatan Lingkungan
Reses DPRD Balikpapan, Hj. Iim Dorong Pengelolaan Sampah, Penghijauan, dan Perjuangkan Aspirasi Infrastruktur Warga
Reses Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri Fokus Perjuangkan Air Bersih, Drainase, dan Kepastian Status Tanah Warga
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Truk Besar Kembali Makan Korban di Balikpapan, Syarifuddin Oddang: Aturan Jangan Hanya Jadi Pajangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45 WIB

Oddang: Cukup Omong Kosong! Komisi III Tuntut Penindakan Tegas Atas Pelanggaran Hukum Perumahan Penyebab Banjir

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:40 WIB

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Soroti Ancaman Longsor di Puskesmas Batu Ampar, Minta Pemkot Bertindak Cepat Demi Keselamatan Siswa SDN 020

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:24 WIB

Arisanda Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Balikpapan Barat, Air Bersih hingga Semenisasi Jalan Jadi Prioritas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:14 WIB

Reses DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo Prioritaskan SPMB, BPJS Gratis dan Pemerataan Pendidikan Swasta

Berita Terbaru