PAMUNGKASNEWS.ID | BALIKPAPAN – Kecelakaan truk besar di Balikpapan kembali memakan korban. Seorang pengendara sepeda motor ditabrak kendaraan bertonase besar di kawasan Simpang Pasar Buton, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Jumat (31/7/2026). Insiden ini kembali menegaskan bahwa persoalan pengawasan kendaraan berat di dalam kota belum juga terselesaikan, meski aturan pembatasan operasional telah lama diberlakukan.
Peristiwa tersebut memperpanjang daftar kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk besar di Balikpapan dalam beberapa bulan terakhir. Situasi ini memantik kritik keras dari Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, yang menilai lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum menjadi penyebab utama kecelakaan terus berulang.
Menurut Oddang, Pemerintah Kota Balikpapan sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat yang kemudian diperbarui melalui Perwali Nomor 32 Tahun 2021. Regulasi tersebut secara tegas membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar demi melindungi keselamatan pengguna jalan.
Namun di lapangan, kata dia, pelanggaran masih terjadi secara terang-terangan. Truk-truk besar masih kerap melintas di ruas jalan protokol pada jam-jam yang seharusnya dilarang, tanpa adanya tindakan tegas yang mampu memberikan efek jera.
“Kecelakaan seperti ini bukan pertama kali terjadi. Hampir setiap beberapa bulan selalu ada kejadian yang melibatkan truk besar. Tetapi sampai hari ini belum terlihat langkah yang benar-benar tegas untuk memberikan efek jera,” tegas Oddang.
Ia menilai kondisi tersebut merupakan cerminan lemahnya komitmen dalam menegakkan aturan yang telah dibuat pemerintah sendiri. Jika pengawasan terus longgar dan pelanggaran dibiarkan, maka korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.
“Kayak tidak ada harganya lagi nyawa manusia di jalan,” ujarnya dengan nada geram belum lama ini saat dihubungi melalui seluler
Politisi Partai Hanura itu mengingatkan bahwa ketentuan mengenai jam operasional kendaraan berat bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen perlindungan keselamatan masyarakat.
Dalam Perwali disebutkan, kendaraan angkutan peti kemas 20 feet, truk besar, dan kendaraan sejenis dilarang melintas di jalan protokol pada pukul 06.30–09.00 Wita dan 15.00–18.00 Wita.
Sementara itu, kendaraan trailer, alat berat, serta kendaraan berdimensi besar lainnya dilarang melintas di jalan protokol dalam kota mulai pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.
Meski regulasi telah mengatur secara rinci, implementasinya dinilai masih jauh dari harapan. Oddang menegaskan pemerintah tidak cukup hanya melakukan sosialisasi, tetapi wajib memastikan pengawasan berjalan efektif disertai penindakan tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran.
“Kalau aturan sudah ada tetapi tidak ditegakkan, maka kejadian seperti ini akan terus berulang. Jangan tunggu ada korban lagi baru bergerak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” katanya.
Ia juga mendesak dilakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan kendaraan bertonase besar yang melintas di wilayah Kota Balikpapan. Menurutnya, langkah tersebut harus segera dilakukan agar kecelakaan serupa tidak terus berulang dan kembali merenggut korban jiwa.
“Saya meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan kendaraan bertonase besar yang melintas di dalam kota agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan menimbulkan korban jiwa,” pungkas Oddang.
Reporter : Agus










