Gagalkan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ringkus SA Yang Berprofesi Sebagai Kurir

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan telah berhasil ringkus kurir Sabu seberat 12 Gram, Hal tersebut disampaikan Kombes Pol V.Thirdy Hadmiarso, S.I.K.,M.A.P, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Roganda,S.H. saat menggelar Konferensi Pers di Polresta Balikpapan, Jumat (13/05/2022).

Dalam Konferensi Pers tersebut disampaikan, bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022, pukul 15.00 wita telah berhasil mengungkap kembali peredaran dan Penyalahgunaaan Narkotika jenis Sabu di kota Balikpapan.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda,S.H menyampaikan bahwa Tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan SA ( 32) yang diduga sebagai kurir peredaran Narkotika Gol. I Jenis  Sabu.

Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang menduga adanya penyalahgunaan dan peredaran Sabu di wilayah tersebut. Tersangka  SA sendiri berhasil diringkus tim opsnal Reserse Narkoba di kawasan Jalan MT Haryono, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Dimana kawasan tersebut disinyalir sebagai lokasi yang kerap jadi transaksi sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda,S.H menjelaskan pelaku SA berhasil diringkus di lokasi saat hendak melancarkan aksinya. Saat dilakukan penggeledahan di TKP 1 , tersangka menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong pakaian tersangka.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

“Bukan hanya itu saat dilakukan penggeledahan team opsnal menemukan lagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam tas selempang milik tersangka”kata Kompol Roganda,S.H

Sementara di TKP 2 saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa timbangan dan sedotan.

Saat dilakukan Interogasi, tersangka SA, mengakui barang haram tersebut miliknya, yang ia dapatkan dari AN Als BB (DPO) kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku telah disita sabu seberat 11,75 gram.” ujar Roganda.

“Kemudian tim Opsnal Reserse Narkoba melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan telah ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,23 gram, timbangan digital, dan sebuah ponsel.” Sambungnya.

Kompol Roganda menambahkan, modus yang diterapkan tersangka, dimana SA mendatangkan barang haram tersebut dari seseorang AN (Daftar Pencarian Orang) dari Kota Samarinda.

“Ia berjanjian di tempat tertentu, kemudian menjatuhkan pesanan tersebut di lokasi yang sudah disepakati untuk kemudian nanti diambil oleh SA,” jelas Roganda.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Setelah diambil SA, paket sabu tersebut kemudian dibawa dan ditimbang oleh SA untuk dipecah ke dalam beberapa poket kecil.” lanjutnya.

Setelahnya, dia akan berjanjian dengan AN untuk berkoordinasi soal lokasi poket itu yang kemudian akan di drop lagi dengan sistem jejak.

“Tapi untuk AN ini masih dalam penyelidikan. Dia sudah masuk dalam DPO kita,” kata kompol Roganda.

Berdasarkan pengakuan SA, profesi kurir sabu ini sudah ia jalani beberapa waktu terakhir lantaran terdesak alasan hutang. Setiap kali tugas kurir selesai dibayar 600 ribu.

Kata Roganda, SA mengaku tidak pernah bertemu dengan AN (DPO). Namun dia sudah empat kali mendatangkan sabu tersebut.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.

Reporter : SHT

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4
Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Komitmen Energi Tepat Sasaran
Direktur PT BSP Terseret Kasus Korupsi Pembiayaan, Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp31 Miliar
Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban
Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:11 WIB

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Rabu, 8 April 2026 - 00:12 WIB

Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Komitmen Energi Tepat Sasaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:25 WIB

Direktur PT BSP Terseret Kasus Korupsi Pembiayaan, Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp31 Miliar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:15 WIB

Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Berita Terbaru