Balikpapan, Pamungkasnews.id – Kasus terkonfirmasi Positif Covid -19 di kota Balikpapan meningkat pesat, sehingga membuat status kota Balikpapan ditetapkan berada pada Zona Merah.
Hal ini pun membuat beberapa sekolah yang melakukan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di kota Balikpapan ditutup selama 5 hari kedepan dikarenakan ada beberapa murid yang terkonfirmasi Positif Covid-19.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, S.sos berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menutup sementara kegiatan PTM selama satu Minggu kedepan, selain itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) status Kota Balikpapan berada pada Level 2
“Balikpapan berada pada Level 2, akan tetapi secara faktualnya. Harusnya lebih dari itu karena dari pemetaan zona Pemerintah Provinsi Kaltim, menetapkan kota Balikpapan berada pada zona merah,” katanya, Kamis (3/2/2022).
Abdulloh mengatakan, untuk menekan penyebaran Covid -19 di kota Balikpapan dan mengantisipasi adanya tambahan cluster baru di sekolah, dirinya berharap PTM di Balikpapan ditutup sementara selama satu Minggu kedepan.
Abdulloh menambahkan, langkah tersebut dilakukan dikarenakan beberapa sekolah saat ini terkonfirmasi positif Covid-19.
“Dari pada hanya menutup satu kelas atau lima kelas yang terindikasi positif Covid-19 dan siswa tersebut juga pernah berbaur kemana-mana, tentu dengan meliburkan kegiatan PTM selama seminggu akan lebih efektif, ketimbang nanti meledak dan tidak terkendali” urainya.
Abdulloh juga menjelaskan, jika hanya penutupan kelas, sementara kelas lain masih terbuka akan berpotensi menimbulkan cluster baru, sehingga dalam penanganannya akan jauh lebih berat.
“Ya saya berharap Untuk PTM khususnya bagi anak sekolah tutup dulu selama satu Minggu ini, sementara belajar dari rumah dulu atau online, hal ini dilakukan untuk evaluasi diliat bagaimana kedepannya”bebernya
“Kalau melakukan evaluasi namun tidak ada penutupan percuma saja, karena masih ada pelajar yang keluar masuk,” tambahnya.
“Tak hanya PTM, sama halnya dengan tempat-tempat keramaian atau tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus ada pembatasan-pembatasan dan Prokes pun harus ditingkatkan”tandasnya.
Reporter : ags