PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Proses Penjaringan nama-nama calon Wakil Walikota (Wawali) Balikpapan yang dilakukan Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kota Balikpapan terus berproses.
“Aturan Wawalinya biar kurang satu hari hingga dua hari masih bisa, Panlih tetap berproses menyurati lagi ketua-ketua partai pengusung, ” ucap Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh yang juga sekaligus Ketua Panlih seusai rapat paripurna, Kamis (13/6/202).
Abdullah menyampaikan, setelah pengunduran diri Budiono secara otomatis nama calon Wakil Wali Kota terpilih tinggal satu sedangkan dalam aturan prosesnya harus ada dua nama yang diajukan.
” Jika cuma satu nama, tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi pak Wali sudah melakukan pengiriman surat ke semua partai pengusung untuk silakan mengusulkan nama yang dicalonkan menjadi Wawali, ” kata Politisi Partai Golkar.
Selanjutnya penjaringan nama calon wawali akan dilakukan kembali, nama calon yang diajukan harus sesuai prosedur kelengkapan berkas yang dilengkapi rekomendasi dari DPP Pusat partainya masing-masing.
Tertanggal sejak rapat panlih terakhir (4/6/2024) kemarin , jika tidak ada partai pengusung yang menyerahkan nama calon wawali maka Panlih menyatakan tugas Panlih selesai.
” Kami sudah ngasih batas waktu minimal seminggu sampai 2 minggu. Dua minggu tidak ada yang menyerahkan akan kami tutup. Panlih menyatakan bahwa sudah selesai tugas Panlih, ” tegasnya.
Abdullah katakan, jika partai pengusung tidak ada yang mengajukan nama calon wawali dan hanya satu nama yang diajukan maka tetap tidak bisa diproses
” Selama tidak ada yang mengusulkan yah nggak bisa, ” tutupnya
Reporter : Tin