Ahli Pidana Menjelaskan Bahwa Pernyataan Arteria Dahlan Adalah Hak Imunitas DPR RI

- Jurnalis

Sabtu, 5 Februari 2022 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pamungkasnews.id – Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI, Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang di duga menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana.

Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.

Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat Rapat Resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Disisi lain, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca Juga :  Tinjau Progres Perkembangan Pembangunan IKN, MPR - RI Lakukan Kunjunga Kerja ke Kaltim

“Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat,” ucapnya terpisah.

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan.

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.

Direktur eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati hati menangani kasus anggota DPR, Arteria Dahlan yang menurutnya kini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi.

Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya yg mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR.

“Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR RI dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 uu MD3″kata Edi Hasibuan

Baca Juga :  Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK

Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR, Sesuai undang undang, adalah hak yang dimiliki anggota DPR secara mutlak.

“Hak imunitas bukan sekedar norma yang ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak.” Kata dosen hukum pidana ini.

“Menurut saya DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian”pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Pelepasan Purna Wira Bakti Brigjen Pol (Purn) Y. Ruhiyat Hidayat
Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
Tinjau Progres Perkembangan Pembangunan IKN, MPR – RI Lakukan Kunjunga Kerja ke Kaltim
Diduga Dibangun Dari Dana Hasil Pencucian Uang, Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri
Satbrimob Polda Kaltim Terima 97 Orang Lulusan Bintara dan Tamtama
Kapolri, Panglima TNI dan Para Menteri Pantau Arus Mudik Tol Cikopo via Udara
Polri Tangkap DPO Bandar Narkoba di Tiongkok
Persiapan Pengamanan Nataru, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gerbang Tol Prambanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:57 WIB

Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Pelepasan Purna Wira Bakti Brigjen Pol (Purn) Y. Ruhiyat Hidayat

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:46 WIB

Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:18 WIB

Tinjau Progres Perkembangan Pembangunan IKN, MPR – RI Lakukan Kunjunga Kerja ke Kaltim

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:11 WIB

Diduga Dibangun Dari Dana Hasil Pencucian Uang, Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri

Sabtu, 4 Januari 2025 - 22:21 WIB

Satbrimob Polda Kaltim Terima 97 Orang Lulusan Bintara dan Tamtama

Berita Terbaru