Balikpapan, Pamungkasnews.id – Peristiwa kecelakaan di Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan pada Jumat (31/12/2021) lalu, yang menewaskan seorang pengendara roda dua akibat dilindas truk kontainer, Membuat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Abdulloh, S.sos angkat bicara.
Saat ditemui Awak media Abdulloh mengatakan, sesuai Perwali No 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat sudah ditegaskan jadwal dan ketentuan melintas.
” Mungkin kecolongan, barangkali bagian lalu lintas tidak memantau secara utuh, bisa jadi mereka curi-curi melintas, kemudian terburu-buru dan lain sebagainya.”katanya, Senin (3/1/2022) lalu, di Kantor DPRD Balikpapan.
Abdulloh menilai dengan adanya peristiwa ini perlu adanya evaluasi dan pengawasan, meskipun perwali harus diperketat dan diberikan sanksi tegas.
“Karena Perda mandul, tidak ada sanksi yang tegas, kami akan evaluasi dengan memberikan sanksi lebih keras lagi sehingga tidak seenaknya melintas di jalan yang dilarang,”tegasnya.
Abdullah menyampaikan lokasi kejadian di jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan setahunya bukan untuk lintasan kendaraan bermuatan berat. Kemungkinan mereka tidak mengetahui atau mereka tahu dan menganggap sanksi yang diberikan tidak berat.
“Nyelonong seenaknya saja mungkin karena sanksinya tidak berat nah kami akan evaluasi itu,” pungkasnya.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayalaksana mengaku tidak ada pelanggaran pada Perwali nomor 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat.
“Terkait dengan aturan jam operasional sementara tidak ada yang dilanggar dari beroperasinya kendaraan itu, pasalnya sesuai Perwali 60, kendaraan itu kan 20 feet jadi kecil, kontaunernya itu sebenarnya boleh melintas, kecuali yang 40 feet itu tidak boleh melintas di siang hari bolehnya malam hari.,”katanya.
Kadishub menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman CCTV milik Dishub, bahwa kendaraan itu mengalami rem blong, Hanya saja dari kejadian Lakakantas yang melibatkan kendaraan bermuatan berat tersebut dipastikan kendaraan dari luar Balikpapan.
“Beberapa kali kami sudah koordinasi dengan para pengusaha pengangkutan barang sebelum kendaraan beroperasi untuk diperiksa dulu jadi kendaraan harus dalam kondisi sehat,”tegasnya.
“Pasti kendaraan kecelakaan itu berasal dari luar Balikpapan, baik Sulawesi, Jawa atau Sumatera yang masuk ke kota Balikpapan yang lakakantas itu plat B atau Jakarta,”imbuhnya.
Dikatakan Sudirman pihaknya sudah kerap memberikan peringatan kepada para pengusaha angkutan barang dan umum untuk selalu rutin uji KIR.
“Ini kaitannya keselamatan kendaraan kendaraan untuk angkutan umum ini setiap 6 bulan kan harus ada KIR Izin berkala kendaraan khusus angkutan perusahaan di Balikpapan seperti truk, trailer taat uji kir,”bebernya.
Lain hal dengan kendaraan asal luar daerah, Sudirman mengaku sukar untuk melakukan kontrol, walaupun sering melakukan Razia bersama pihak kepolisian.
“Kami juga kerap melakukan razia gabungan bersama Kepolisian nah Persoalannya adalah kendaraan itu dari luar daerah kami tidak bisa kontrol. Turun dari Pelabuhan masuk Balikpapan dia mungkin belum tahu medan, ya kejadian seperti itu,”tandasnya
Reporter :Oke