Akibat Kecelakaan di MT Haryono Abdulloh Akan Mengevaluasi Perwali No 60 Tahun 2016 Dengan Memperketat Pengawasan Dan Memberikan Sanksi Tegas

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Peristiwa kecelakaan di Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan pada Jumat (31/12/2021) lalu, yang menewaskan seorang pengendara roda dua akibat dilindas truk kontainer, Membuat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Abdulloh, S.sos angkat bicara.

Saat ditemui Awak media Abdulloh mengatakan, sesuai Perwali No 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat sudah ditegaskan jadwal dan ketentuan melintas.

” Mungkin kecolongan, barangkali bagian lalu lintas tidak memantau secara utuh, bisa jadi mereka curi-curi melintas, kemudian terburu-buru dan lain sebagainya.”katanya, Senin (3/1/2022) lalu, di Kantor DPRD Balikpapan.

Abdulloh menilai dengan adanya peristiwa ini perlu adanya evaluasi dan pengawasan, meskipun perwali harus diperketat dan diberikan sanksi tegas.

“Karena Perda mandul, tidak ada sanksi yang tegas, kami akan evaluasi dengan memberikan sanksi lebih keras lagi sehingga tidak seenaknya melintas di jalan yang dilarang,”tegasnya.

Abdullah menyampaikan lokasi kejadian di jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan setahunya bukan untuk lintasan kendaraan bermuatan berat. Kemungkinan mereka tidak mengetahui atau mereka tahu dan menganggap sanksi yang diberikan tidak berat.

Baca Juga :  Ikut Dalam Orientasi DPRD se-Kaltim, Fauzi Adi Firmansyah Berharap Dapat Memperkaya Pengetahuan Baru Dalam Menjalankan Amanah Rakyat

“Nyelonong seenaknya saja mungkin karena sanksinya tidak berat nah kami akan evaluasi itu,” pungkasnya.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayalaksana mengaku tidak ada pelanggaran pada Perwali nomor 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat.

“Terkait dengan aturan jam operasional sementara tidak ada yang dilanggar dari beroperasinya kendaraan itu, pasalnya sesuai Perwali 60, kendaraan itu kan 20 feet jadi kecil, kontaunernya itu sebenarnya boleh melintas, kecuali yang 40 feet itu tidak boleh melintas di siang hari bolehnya malam hari.,”katanya.

Kadishub menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman CCTV milik Dishub, bahwa kendaraan itu mengalami rem blong, Hanya saja dari kejadian Lakakantas yang melibatkan kendaraan bermuatan berat tersebut dipastikan kendaraan dari luar Balikpapan.

“Beberapa kali kami sudah koordinasi dengan para pengusaha pengangkutan barang sebelum kendaraan beroperasi untuk diperiksa dulu jadi kendaraan harus dalam kondisi sehat,”tegasnya.

Baca Juga :  Fraksi Partai Nasdem Kecewa Terhadap Penetapan AKD DPRD Kota Balikpapan

“Pasti kendaraan kecelakaan itu berasal dari luar Balikpapan, baik Sulawesi, Jawa atau Sumatera yang masuk ke kota Balikpapan yang lakakantas itu plat B atau Jakarta,”imbuhnya.

Dikatakan Sudirman pihaknya sudah kerap memberikan peringatan kepada para pengusaha angkutan barang dan umum untuk selalu rutin uji KIR.

“Ini kaitannya keselamatan kendaraan kendaraan untuk angkutan umum ini setiap 6 bulan kan harus ada KIR Izin berkala kendaraan khusus angkutan perusahaan di Balikpapan seperti truk, trailer taat uji kir,”bebernya.

Lain hal dengan kendaraan asal luar daerah, Sudirman mengaku sukar untuk melakukan kontrol, walaupun sering melakukan Razia bersama pihak kepolisian.

“Kami juga kerap melakukan razia gabungan bersama Kepolisian nah Persoalannya adalah kendaraan itu dari luar daerah kami tidak bisa kontrol. Turun dari Pelabuhan masuk Balikpapan dia mungkin belum tahu medan, ya kejadian seperti itu,”tandasnya

Reporter :Oke

Berita Terkait

Fraksi Partai Nasdem Kecewa Terhadap Penetapan AKD DPRD Kota Balikpapan
AKD Resmi Diumumkan, DPRD Kota Balikpapan Siap Laksanakan Tugas dan Fungsinya 
AKD Terbentuk, Langkah Awal Komisi II Akan Segera Menggelar RDP Dengan Mitra Kerjanya
Meskipun Makan Waktu, Proses Pembentukan AKD DPRD Kota Balikpapan Terus Berlanjut
Hari Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Balikpapan Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan 
Adi Sebut Usai Peresmian Pengangkatan Unsur Pimpinan, DPRD Kota Balikpapan Akan Segera Bentuk AKD
Budiono Kembali Jabat Wakil Ketua DPRD Balikpapan 
Alwi Al Qadri Resmi Jabat Ketua DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 17:26 WIB

Fraksi Partai Nasdem Kecewa Terhadap Penetapan AKD DPRD Kota Balikpapan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:14 WIB

AKD Resmi Diumumkan, DPRD Kota Balikpapan Siap Laksanakan Tugas dan Fungsinya 

Kamis, 31 Oktober 2024 - 03:34 WIB

AKD Terbentuk, Langkah Awal Komisi II Akan Segera Menggelar RDP Dengan Mitra Kerjanya

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Meskipun Makan Waktu, Proses Pembentukan AKD DPRD Kota Balikpapan Terus Berlanjut

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:41 WIB

Hari Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Balikpapan Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan 

Berita Terbaru