Akibat Kecelakaan di MT Haryono Abdulloh Akan Mengevaluasi Perwali No 60 Tahun 2016 Dengan Memperketat Pengawasan Dan Memberikan Sanksi Tegas

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Peristiwa kecelakaan di Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan pada Jumat (31/12/2021) lalu, yang menewaskan seorang pengendara roda dua akibat dilindas truk kontainer, Membuat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Abdulloh, S.sos angkat bicara.

Saat ditemui Awak media Abdulloh mengatakan, sesuai Perwali No 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat sudah ditegaskan jadwal dan ketentuan melintas.

” Mungkin kecolongan, barangkali bagian lalu lintas tidak memantau secara utuh, bisa jadi mereka curi-curi melintas, kemudian terburu-buru dan lain sebagainya.”katanya, Senin (3/1/2022) lalu, di Kantor DPRD Balikpapan.

Abdulloh menilai dengan adanya peristiwa ini perlu adanya evaluasi dan pengawasan, meskipun perwali harus diperketat dan diberikan sanksi tegas.

“Karena Perda mandul, tidak ada sanksi yang tegas, kami akan evaluasi dengan memberikan sanksi lebih keras lagi sehingga tidak seenaknya melintas di jalan yang dilarang,”tegasnya.

Abdullah menyampaikan lokasi kejadian di jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan setahunya bukan untuk lintasan kendaraan bermuatan berat. Kemungkinan mereka tidak mengetahui atau mereka tahu dan menganggap sanksi yang diberikan tidak berat.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Balikpapan Tekankan Modernisasi RPH dan Kemandirian Pangan sebagai Prioritas

“Nyelonong seenaknya saja mungkin karena sanksinya tidak berat nah kami akan evaluasi itu,” pungkasnya.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayalaksana mengaku tidak ada pelanggaran pada Perwali nomor 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat.

“Terkait dengan aturan jam operasional sementara tidak ada yang dilanggar dari beroperasinya kendaraan itu, pasalnya sesuai Perwali 60, kendaraan itu kan 20 feet jadi kecil, kontaunernya itu sebenarnya boleh melintas, kecuali yang 40 feet itu tidak boleh melintas di siang hari bolehnya malam hari.,”katanya.

Kadishub menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman CCTV milik Dishub, bahwa kendaraan itu mengalami rem blong, Hanya saja dari kejadian Lakakantas yang melibatkan kendaraan bermuatan berat tersebut dipastikan kendaraan dari luar Balikpapan.

“Beberapa kali kami sudah koordinasi dengan para pengusaha pengangkutan barang sebelum kendaraan beroperasi untuk diperiksa dulu jadi kendaraan harus dalam kondisi sehat,”tegasnya.

Baca Juga :  Mengungkap Kelangkaan Gas 3 Kilogram di Kota Balikpapan, Taufik : Ini Solusi Yang Dibutuhkan

“Pasti kendaraan kecelakaan itu berasal dari luar Balikpapan, baik Sulawesi, Jawa atau Sumatera yang masuk ke kota Balikpapan yang lakakantas itu plat B atau Jakarta,”imbuhnya.

Dikatakan Sudirman pihaknya sudah kerap memberikan peringatan kepada para pengusaha angkutan barang dan umum untuk selalu rutin uji KIR.

“Ini kaitannya keselamatan kendaraan kendaraan untuk angkutan umum ini setiap 6 bulan kan harus ada KIR Izin berkala kendaraan khusus angkutan perusahaan di Balikpapan seperti truk, trailer taat uji kir,”bebernya.

Lain hal dengan kendaraan asal luar daerah, Sudirman mengaku sukar untuk melakukan kontrol, walaupun sering melakukan Razia bersama pihak kepolisian.

“Kami juga kerap melakukan razia gabungan bersama Kepolisian nah Persoalannya adalah kendaraan itu dari luar daerah kami tidak bisa kontrol. Turun dari Pelabuhan masuk Balikpapan dia mungkin belum tahu medan, ya kejadian seperti itu,”tandasnya

Reporter :Oke

Berita Terkait

Mengungkap Kelangkaan Gas 3 Kilogram di Kota Balikpapan, Taufik : Ini Solusi Yang Dibutuhkan
RDP Komisi II DPRD Balikpapan Bahas Misteri Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram di Kota Balikpapan
Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi ke-128 Kota Balikpapan Dimulai dengan Sidang Paripurna
Strategi Komisi II Dorong Pengembangan UMKM Lokal Naik Kelas Menjadi Ikon Balikpapan
Komisi II DPRD Balikpapan Tekankan Modernisasi RPH dan Kemandirian Pangan sebagai Prioritas
Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku
Pasar Inpres Balikpapan dalam Proses Revitalisasi: Komisi II Siapkan Kajian Mendalam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:37 WIB

RDP Komisi II DPRD Balikpapan Bahas Misteri Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram di Kota Balikpapan

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:07 WIB

Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi ke-128 Kota Balikpapan Dimulai dengan Sidang Paripurna

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:09 WIB

Strategi Komisi II Dorong Pengembangan UMKM Lokal Naik Kelas Menjadi Ikon Balikpapan

Senin, 27 Januari 2025 - 22:30 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Tekankan Modernisasi RPH dan Kemandirian Pangan sebagai Prioritas

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:49 WIB

Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan

Berita Terbaru