Akibat Kecelakaan di MT Haryono Abdulloh Akan Mengevaluasi Perwali No 60 Tahun 2016 Dengan Memperketat Pengawasan Dan Memberikan Sanksi Tegas

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Peristiwa kecelakaan di Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan pada Jumat (31/12/2021) lalu, yang menewaskan seorang pengendara roda dua akibat dilindas truk kontainer, Membuat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Abdulloh, S.sos angkat bicara.

Saat ditemui Awak media Abdulloh mengatakan, sesuai Perwali No 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat sudah ditegaskan jadwal dan ketentuan melintas.

” Mungkin kecolongan, barangkali bagian lalu lintas tidak memantau secara utuh, bisa jadi mereka curi-curi melintas, kemudian terburu-buru dan lain sebagainya.”katanya, Senin (3/1/2022) lalu, di Kantor DPRD Balikpapan.

Abdulloh menilai dengan adanya peristiwa ini perlu adanya evaluasi dan pengawasan, meskipun perwali harus diperketat dan diberikan sanksi tegas.

“Karena Perda mandul, tidak ada sanksi yang tegas, kami akan evaluasi dengan memberikan sanksi lebih keras lagi sehingga tidak seenaknya melintas di jalan yang dilarang,”tegasnya.

Abdullah menyampaikan lokasi kejadian di jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan setahunya bukan untuk lintasan kendaraan bermuatan berat. Kemungkinan mereka tidak mengetahui atau mereka tahu dan menganggap sanksi yang diberikan tidak berat.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Balikpapan Akan Telusuri Dokumen Perizinan PT Sinar Mas Wisesa Usai Insiden 6 Anak Tenggelam

“Nyelonong seenaknya saja mungkin karena sanksinya tidak berat nah kami akan evaluasi itu,” pungkasnya.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayalaksana mengaku tidak ada pelanggaran pada Perwali nomor 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat.

“Terkait dengan aturan jam operasional sementara tidak ada yang dilanggar dari beroperasinya kendaraan itu, pasalnya sesuai Perwali 60, kendaraan itu kan 20 feet jadi kecil, kontaunernya itu sebenarnya boleh melintas, kecuali yang 40 feet itu tidak boleh melintas di siang hari bolehnya malam hari.,”katanya.

Kadishub menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman CCTV milik Dishub, bahwa kendaraan itu mengalami rem blong, Hanya saja dari kejadian Lakakantas yang melibatkan kendaraan bermuatan berat tersebut dipastikan kendaraan dari luar Balikpapan.

“Beberapa kali kami sudah koordinasi dengan para pengusaha pengangkutan barang sebelum kendaraan beroperasi untuk diperiksa dulu jadi kendaraan harus dalam kondisi sehat,”tegasnya.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Balikpapan, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Transparansi dan Integritas Pengelolaan APBD 2026

“Pasti kendaraan kecelakaan itu berasal dari luar Balikpapan, baik Sulawesi, Jawa atau Sumatera yang masuk ke kota Balikpapan yang lakakantas itu plat B atau Jakarta,”imbuhnya.

Dikatakan Sudirman pihaknya sudah kerap memberikan peringatan kepada para pengusaha angkutan barang dan umum untuk selalu rutin uji KIR.

“Ini kaitannya keselamatan kendaraan kendaraan untuk angkutan umum ini setiap 6 bulan kan harus ada KIR Izin berkala kendaraan khusus angkutan perusahaan di Balikpapan seperti truk, trailer taat uji kir,”bebernya.

Lain hal dengan kendaraan asal luar daerah, Sudirman mengaku sukar untuk melakukan kontrol, walaupun sering melakukan Razia bersama pihak kepolisian.

“Kami juga kerap melakukan razia gabungan bersama Kepolisian nah Persoalannya adalah kendaraan itu dari luar daerah kami tidak bisa kontrol. Turun dari Pelabuhan masuk Balikpapan dia mungkin belum tahu medan, ya kejadian seperti itu,”tandasnya

Reporter :Oke

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen
Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera
DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun
Balikpapan Menuju 2026, Fraksi PKB Tegas Awasi Fiskal dan Pembangunan Publik
APBD 2026 Disepakati, Fraksi NasDem Dorong Tata Kelola Anggaran yang Lebih Akuntabel
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 11:20 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL

Jumat, 28 November 2025 - 22:26 WIB

Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat

Jumat, 28 November 2025 - 19:44 WIB

Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen

Jumat, 28 November 2025 - 17:39 WIB

Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 16:21 WIB

DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun

Berita Terbaru