Akibat Macet, Banyak Kendaraan Roda Dua Trabas Terotoar di Wilayah Simpang Lima Muara Rapak

- Jurnalis

Sabtu, 8 April 2023 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Selain dikenal sebagai koda Heterogen, Kota Balikpapan juga merupakan beranda Ibu Kota Negara (IKN) Nusantar dan menjadi primadona bagi para pejabat serta para pelancong kerja. tak ayal pertumbuhan penduduknya kian masiv.

Dan akibat dari semua itu berdampaknya pada arus lalulintas juga semakin padat. saat ini Kota Balikpapan dikenal akan kemacetan dimana-mana. Yang mana pola prilaku pengendara pun juga mulai berubah. Sepertinya halnya mengambil alih fungsi hak para pejalan kaki alias menerabas trotoar.

Sepertinya halnya di kawasan Simpang lima Rapak Plaza Balikpapan khususnya lajur dari arah Barat menuju Utara maupun Tengah.

Lajur yang kecil dan trotoar yang tingginya hanya beberapa Centimeter dari jalan maka tak ayal pengendara menjadikan trotoar itu sebagai jalur alternatif. Padahal sejatinya, trotoar itu difungsikan untuk pejalan kaki.

Baca Juga :  Bus BCT Semakin Diminati Masyarakat, Fauzi Adi Firmasyah Dukung Langkah Pemkot Balikpapan Tambah Armada

Anggota DPRD Balikpapan Edy Alfonso mengakan, fungsi trotoar sudah jelas ada di dalam undang-undang. “Dan itu bukan Perda ataupun lagi,” kata dia saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (08/04/2023) siang.

Ya, melintas di trotoar pejalan kaki dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum. Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Disebutkan dalam pasal 108 ayat 2, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pasalnya, pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan para pengendara motor di jalan.

Baca Juga :  Rudy Mas'ud Blusukan ke Pasar Pandansari Balikpapan, Disambut Antusias Masyarakat 

Apabila melanggar, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Peraturan itu sudah jelas, dan sudah terpublish,” ungkapnya.

Kendati demikian, Edy juga mengakui lajur di kawasan itu memang sempit. Jika dilakukan pelebaran kata dia tentu sulit mengingat di pinggir jalan itu sudah berdiri kokoh ruko-ruko.

“Melebarkan jalan bukan tidak memungkinkan, tapi sulit karena sudah da ruko. Maka alternatif ya jalan layang,” pungkasnya.

Reporter: Ags

Berita Terkait

Sah… Pimpinan dan Fraksi DPRD Kota Balikpapan Resmi Terbentuk
Bus BCT Semakin Diminati Masyarakat, Fauzi Adi Firmasyah Dukung Langkah Pemkot Balikpapan Tambah Armada
Rudy Mas’ud Blusukan ke Pasar Pandansari Balikpapan, Disambut Antusias Masyarakat 
Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at
45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 
Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan
Menghitung Hari, Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Balikpapan Terpilih 2024-2029 Sedan Mencapai 80 Persen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 13:14 WIB

Sah… Pimpinan dan Fraksi DPRD Kota Balikpapan Resmi Terbentuk

Selasa, 24 September 2024 - 14:49 WIB

Bus BCT Semakin Diminati Masyarakat, Fauzi Adi Firmasyah Dukung Langkah Pemkot Balikpapan Tambah Armada

Jumat, 13 September 2024 - 20:40 WIB

Rudy Mas’ud Blusukan ke Pasar Pandansari Balikpapan, Disambut Antusias Masyarakat 

Rabu, 4 September 2024 - 13:44 WIB

Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at

Selasa, 27 Agustus 2024 - 01:36 WIB

45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Berita Terbaru