Akibat Pengaruh Miras IS (24), Tega Membacok AF (20), Sahabatnya Sendiri

- Jurnalis

Senin, 6 Desember 2021 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Akibat pengaruh Minuman Keras (Miras) membuat IS (24) dengan tega membacok temanya sendiri AF (20) sampai mengalami luka parah.

Peristiwa pembacokan tersebut tersebut terjadi pada hari Sabtu (27/11/2021) lalu, di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, sekitar pukul 22:30 Wita.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto dalam konferensi pers mengatakan awal mula peristiwa tersebut terjadi pada saat kedua sahabat ini tengah asyik menenggak Miras, tiba-tiba datang Teman dari AF (Korban) untuk meminjam motor Ismail (Pelaku). Setelah dipinjamkan motor, teman korban ini pergi.

Tak berselang lama, AF pun juga berpamitan kepada pelaku hendak pergi, namun dilarang oleh pelaku, bahkan saat itu korban meyakinkan pelaku bahwa motornya tak akan dibawa kabur.

“Saat itu korban menggunakan kata kasar, sehingga membuat pelaku tersinggung dan marah, dalam kondisi pengaruh minuman keras, pelaku langsung mengambil parang yang terselip di pinggangnya, kemudian mengayunkan parang tersebut ke arah badan korban sebanyak tiga kali,” Jelas Kompol Totok Eko Darminto Senin (6/12/2021).

Alhasil akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian tangan kiri, paha kanan dan luka parah di perut bagian kanan.

“Luka yang cukup parah luka robek besar di perut bagian kanan. Saat itu korban langsung kritis,” tuturnya.

Usai kejadian tersebut , Pelaku berhasil diamankan oleh pihak Polsek Balikpapan Barat, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang lengkap dengan sarungnya yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perkara penganiayaan.

” Dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Reporter :Ok

Berita Terkait

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Berita Terbaru

Balikpapan

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:59 WIB