Balikpapan, Pamungkasnews.id –
Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan, berinisial FF (21) terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah melakukan hal yang tidak senonoh yakni menyebarkan foto atau gambar yang mengandung unsur pornografi kepada korban perempuan berinisial SB melalui aplikasi WhatsApp.
Yang mana diketahui ,aksi pelecehan seksual yang dilakukan pelaku, saat melakukan percakapan melalui aplikasi whatsapp, kemudian pelaku mengirimkan gambar kemaluan laki-laki kepada korban, sontak saja aksi yang dilakukan pelaku tersebut viral beberapa hari terakhir, di Media Sosial (Medsos) Balikpapan.
Korban yang merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Polresta Balikpapan,langsung melakukan penyelidikan, alhasil, pelaku berinisial FF (21) berhasil diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan di salah satu cafe di kota Minyak ini.
“Pada malam tahun baru berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran foto atau gambar yang mengandung unsur pornografi yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan,”ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar press conference di Mapolresta Balikpapan Senin (10/1/2022).
Kompol Rengga pun menuturkan awal mula kasus tersebut terjadi, ketika pelaku mendapatkan nomor ponsel korban dari aplikasi relationship hingga akhirnya pelaku menghubungi korban.
“Jadi awal mula korban ikut dalam aplikasi dan diketahui nomor oleh pelaku kemudian melakukan percakapan melalui whatsapp dan mengirimkan gambar kemaluan kepada korban ,”jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit HP Samsum A70, dua lembar tangkapan layar alat vital pelaku serta celana panjang pelaku.
“Jadi keduanya tidak saling kenal, korban dan pelaku terkoneksi dalam aplikasi relationship kemudian pelaku mendapatkan nomor korban dari aplikasi tersebut dan mengirim gambar itu,”urainya.
Atas kejadian itu polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan korban lainnya.
” Sementara indikasi masih ada korban lainnya, sementara ini pihak kami masih melakukan pendalaman kepada pelaku secara psikologis dan pelaku mengaku khilaf melakukan aksi tersebut”paparnya.
Dalam kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 (1) atau Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Reporter : Oke