Balikpapan, Pamungkasnews.id – Kota Beriman (julukan kota Balikpapan), kini tercoreng akibat salah satu Dosen di Universitas Swasta kota Balikpapan berinisial AL (44) telah melakukan tindakan bejat dengan mencabuli anak dibawah umur yang merupakan siswi SMPN di Penajam Pasir Utara (PPU).
Kini AL telah dibekuk Tim Reskrim Polres PPU dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
Tersangka AL sendiri, telah mengakui perbuatannya mencabuli seorang siswi SMP PPU berinisial P (14) sebanyak dua kali di salah satu hotel di kota Balikpapan
Tersangka AL (44) merupakan warga kota Balikpapan yang berprofesi sebagai dosen dan dirinya juga sempat mengikuti verifikasi dalam pencalonan Walikota Balikpapan di Pilkada serentak 2020 kemarin.
Saat menggelar Pres Rilis di Mapolres PPU, Kasatreskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan didampingi Kanit Tipidter Ipda Andi Fatahuddin mengatakan, tersangka AL telah diamankan pihak Kepolisian lantaran telah mencabuli anak dibawah umur, Senin (13/09/2021)
Penangkapan tersangka AL sendiri setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari orangtua korban, pada Selasa (07/09/2021) lalu.
“Ibu korban membuat laporan pengaduan di Polsek Babulu, terkait anaknya tidak pulang ke rumah. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan upaya pencarian dan penyelidikan” ujar Iptu Dian Kusnawan.
Dari pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa korban dijemput oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor sepulangnya dari sekolah.
“Selanjutnya kami terus melakukan proses pencarian dan pengembangan dan Alhamdulillah kami berhasil mengamankan AL yang diduga pelaku beserta korban, sesaat setelah meninggalkan hotel,” kata Iptu Dian Kusnawan.
“Tersangka AL bersama korban berhasil kami amankan di kawasan Balikpapan Permai pada Kamis (09/09/2021) pagi, kemudian membawa tersangka dan korban langsung ke Mapolres PPU untuk ditindak lebih lanjut”Sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka maupun saksi, serta alat bukti yang diamankan AL mengakui perbuatanya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Awal kejadian, bermula perkenalan AL dan korban dari media sosial (facebook,) 28 Agustus kemarin. Setelah perkenalan, korban dan AL mulai sering berkomunikasi. Kemudian pada tanggal 7 September 2021, AL menjemput korban di depan sekolahnya di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Babulu, PPU.
“Korban dibawa lari sejak Selasa (7/9/2021), tersangka dan korban kenal melalui medsos tepatnya tanggal (28/8/2021). Komunikasi lebih lanjut dan sepakat Selasa tersangka menjemput korban di sekitar SMP di Babulu,” jelas Dian
Usai menjemput korban di sekolahnya, tersangka menggunakan sepeda motor membonceng korban menuju Balikpapan melalui pelabuhan Klotok PPU. Sesampainya di Balikpapan, tersangka langsung memesan kamar hotel di salah satu hotel di Balikpapan.
“Di hotel tersebut AL mengaku telah terjadi persetubuhan terhadap korban dan itu sebanyak dua kali, korban juga di iming-imingi oleh tersangka untuk bekerja di Counter HP miliknya.” tuturnya.
Saat di Ditanya jumlah korban yang berhasil dia perdaya, AL mengaku baru kali ini saja.
“Untuk korban baru satu, berumur 14 tahun, dan kasus ini pun masih dikembangkan apakah ada korban lainya,” tegas Dian.
Saat ini tersangka sudah di amankan di Polresta PPU, beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku menjemput korban.
Sementara itu korban sendiri sudah dalam ke adaan sehat dan telah dikembalikan kepada orang tuanya.
Dari catatan Kepolisian Kasatreskrim Polres PPU mengatakan, AL juga pernah terjerat kasus hukum. Menurut Dian, tersangka pernah terjerat kasus hukum Undang-Undang ITE di Balikpapan.
“Tersangka pernah terlibat kasus hukum UU ITE di Balikpapan, tapi detailnya kami tidak tau pasti”ujar Dian
Sepanjang prosesi jalanya rilis, AL lebih banyak tertunduk “No comment, biar pengacara saya saja yang bicara,” ujar AL.
Akibat dari perbuatannya tersebut tersangka diganjar dengan pasal berlapis, yakni pasal persetubuhan dengan anak dibawah umur dan pasal membawa lari anak tanpa izin dari orangtua yang bersangkutan.
Kini AL harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 7 sampai 15 tahun penjara.
Reporter :AG