Amankan Dua Tersangka, Dit Polairud Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda, Pamungkasnews.id – Berantas Narkoba,Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika beserta barang bukti sebanyak 89 poket narkotika jenis Sabu, Selasa (9/08/22).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan,penangkapan kedua pelaku berinisial KA (25) dan YU (36) ini bedasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus pasar segiri kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah mendapat informasi tersebut personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim langsung bergerak dengan mendatangi TKP kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus pasar segiri dan informasi tersebut ternyata benar.Kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap dua pelaku KA dan YU. Selanjutnya kedua pelaku tersebut diamankan,untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” Ucap Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Lanjutnya, dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 89 Poket Sabu dengan berat 7,55 Gram, Sejumlah uang hasil penjualan sabu sabu sebanyak Rp 40.671.000,-, Alat bekas isap sabu ( bong ), 1 (satu) unit Handphone merk iphone, 1 (satu) buah hp nokia.

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang Bukti

“Semoga kedepannya,kita mampu untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan, menuju terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera, serta bersih dari narkoba,” Kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Terbaru