Balikpapan, pamungkasnews.id – Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dilokasi pembukaan lahan atau land clearing tak berizin di RT 28 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Rabu, 23/6/2021.
Sidak kali ini dilakukan anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman didampingi Lurah Graha Indah, Camat Balikpapan Utara Fahrul Razi, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP.
Setibanya dilokasi Taufik Qul Rahman langsung ditemui pemilik lahan Eny Siboro, Taufik secara tegas langsung mempertanyakan izin dari land clearing tersebut.
“Site Plan belum ada, kenapa sudah melakukan land clearing. Ini sudah melanggar aturan”, ujar Politisi Partai PKB ini dengan nada tinggi kepada pemilik lahan Eny Siboro dilokasi tersebut.
Dihadapan Taufik Qul Rahman, pemilik lahan Eny Siboro mengakui kesalahannya lantaran sudah melakukan pembukaan lahan yang sebagian telah terdapat bangunan milik warga di atas lahan seluas 15,7 hektar tersebut.
“Iya, saya mengakui salah. Hanya saja saya mengeluhkan kinerja dari pemerintah yang lamban dalam merespon kepengurusan izin yang sudah lama saya ajukan. Rencananya lahan ini untuk perumahan, namun banyak menemui kendala yang saya alami, karena adanya 12 legalitas palsu di atas lahan saya ini berupa segel yang tidak ada tanda tangan Camatnya”, kata Eny Siboro.
Eny menyampaikan, terkait izin land clearing ia mengakui sejak beberapa bulan yang lalu telah mengurus melalui dinas terkait, tapi izin tersebut tak kunjung selesai.
“Saya sudah mengajukan perpanjangan untuk izin land clearing melalui dinas terkait, itu sudah sejak beberapa bulan yang lalu saya ajukan, tapi sampai saat ini izin tersebut belum juga keluar”, ujarnya.
Namun Taufik menegaskan, kehadirannya hanya merespon laporan warga setempat yang bangunan rumahnya mengalami kerusakan akibat dari dampak pembukaan lahan tersebut.
“Saya hadir di sini mewakili Komisi III yang menerima laporan warga tentang pembukaan lahan yang berdampak bagi lingkungan sekitarnya, di mana ada beberapa rumah warga yang mengalami kerusakan cukup parah. Jadi, bukan masalah hak kepemilikan lahan,” ujarnya.
Taufik kemudian meminta pihak Satpol PP membentangkan pita plastik berupa police line di lahan tersebut, dan pemilik lahan Eny Siboro untuk sementara diminta menghentikan aktivitasnya, sambil menunggu izin lanclearing keluar dari dinas terkait.
Reporter : Fauzi