Balikpapan, Pamungkasnews.id – DPRD Kota Balikpapan akhirnya menetapkan APBD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp 2,8 triliun. Hal itu setelah kesepakatan APBD-P di Balikpapan mendapatkan evaluasi dan pengesahan dari Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Hal ini dikatakan Budiono Wakil Ketua DPRD Balikpapan, usai memimpin rapat Paripurna secara Virtual bersama Pemkot Balikpapan. Bodiono mengatakan dengan penetapan ini, maka rancangan peraturan daerah APBD Perubahan 2021 sudah sah menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya tentu masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera merealisasikan program yang tercantum dalam APBDP tersebut menyesuaikan waktu yang tersisa.
“Tadi sudah turun hasil evaluasi gubernur per tanggal 11 Oktober. Kemudian kita lakukan paripurna lagi untuk pengesahan raperda APBDP 2021 menjadi perda,” ujarnya kepada Awak Media di gedung DPRD Balikpapan, Kamis (21/10/2021).
Menurut Budiono, secara umum ringkasan APBD-P tahun 2021 terdiri dari belanja daerah dalam APBD 2021 setelah perubahan menjadi Rp 2,8 triliun atau naik sebesar Rp 542 Miliar. Semula belanja daerah di APBD murni tahun 2021 sebesar Rp 2,283 triliun.
Sementara pendapatan daerah yang semula Rp 2,179 triliun menjadi Rp 2,222 triliun atau turun sebesar Rp 42,9 miliar. Kemudian defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp 604 miliar.
“Adapun penerimaan pembiayaan daerah naik menjadi Rp 635 miliar dari semula Rp 113 miliar. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan daerah menjadi Rp 22 miliar dari semula Rp 8,5 miliar. Sehingga total pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 31,4 miliar,” tuturnya lagi.
Budiono menambahkan jumlah pembiayaan netto setelah APBD Perubahan 2021 sebesar Rp 604 miliar. Sehingga Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi nihil atau tidak ada defisit.
Reporter : Shinta