Apes, Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Bawa Sajam

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id – Apes, Pria berinisial MS (48) ini diamankan petugas dari jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan.

MS diamankan di Jalan Imus Payau, Muara Rapak, Balikpapan Utara, lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) pada Selasa, 16/2/2021 sore.

Penangkapan terhadap MS ini terbilang diluar dugaan, lantaran pada saat itu anggota Satreskrim akan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Tak disangka, MS yang melihat kehadiran petugas kepolisian di kawasan itu langsung melarikan diri.

“Melihat ada yang melarikan diri, petugas langsung mengejar MS dan berhasil menangkapnya tak jauh dari lokasi itu. Setelah digeledah ternyata MS kedapatan membawa sajam jenis badik”, ungkap Wakapolresta Balikpapan AKBP Sabpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Kompol. Agus Arif Wijayannto saat Press Rilis, Rabu, 17/2/2021.

Setelah di amankan, kata Wakapolres, MS kemudian digiring ke Mapolresta Balikpapan untuk diproses hukum dengan Undang-Undang Darurat.

“MS kita ditetapkan sebagai tersangka, MS dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”,  ujarnya.

Reporter : Fauzi

Berita Terkait

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Terbaru