Balikpapan, pamungkasnews.id – Apes, Pria berinisial MS (48) ini diamankan petugas dari jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan.
MS diamankan di Jalan Imus Payau, Muara Rapak, Balikpapan Utara, lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) pada Selasa, 16/2/2021 sore.
Penangkapan terhadap MS ini terbilang diluar dugaan, lantaran pada saat itu anggota Satreskrim akan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Tak disangka, MS yang melihat kehadiran petugas kepolisian di kawasan itu langsung melarikan diri.
“Melihat ada yang melarikan diri, petugas langsung mengejar MS dan berhasil menangkapnya tak jauh dari lokasi itu. Setelah digeledah ternyata MS kedapatan membawa sajam jenis badik”, ungkap Wakapolresta Balikpapan AKBP Sabpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Kompol. Agus Arif Wijayannto saat Press Rilis, Rabu, 17/2/2021.
Setelah di amankan, kata Wakapolres, MS kemudian digiring ke Mapolresta Balikpapan untuk diproses hukum dengan Undang-Undang Darurat.
“MS kita ditetapkan sebagai tersangka, MS dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”, ujarnya.
Reporter : Fauzi