Balikpapan, Pamungkasnews.id – Ditemukannya Tambang Ilegal di Kota Balikpapan tepatnya di Kilometer(KM) 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, banyak mengundang perhatian dari berbagai pihak.
Salah satunya Anggota DPRD kota Balikpapan Ardiansyah, yang merasa tercoreng sebagai anggota Dewan dikarenakan adanya pertambangan di kota Beriman ini.
Pasalnya Pertambangan tidak di izinkan baik dalam bentuk apapun di kota balikpapan, hal ini sudah bertentangan dalam regulasi yang tertuang didalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahkan turunannya Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) perkotaan yang sudah disahkan didalam Perwali.
“Hali ini tidak boleh di anggap remeh, harus diusut sampai tuntas”kata Ardiansyah saat dihubungi melalu aplikasi WhastApp, Kamis (18/11/2021).
Ardiansyah menuturkan Pertambangan Batu Bara yang ditemukan di KM 25 tersebut jangan hanya distop, namun harus diperoses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini harus di tindak sesuai Perundang-undangan yang berlaku, karna sampai hari ini balikpapan tidak pernah melegalkan tambang batu bara apalagi tambang ilegal”ucapnya.
Ardiansyah juga menegaskan tidak hanya pelaku di lapangan saja yang diproses, namun harus diselidiki juga pihak-pihak yang terlibat di tambang ilegal tersebut.
“Tidak cukup pelaku di lapangannya saja yg di proses, tapi siapa yang menggerakkan dan mendanai tambang ilegal tersebut harus di selidiki juga untuk di proses”tegas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Ardiansyah berharap kedepannya pengawasan dikota Balikpapan terutama diwilayah perbatasan harus lebih ditingkatkan lagi oleh pihak terkait, untuk melakukan peninjauan apabila ada aktivitas alat berat yang mencurigakan.
“Kedepanya pengawasan harus lebih ditingkatkan oleh pihak terkait, bila ada aktivitas yang mencurigakan di lokasi tertentu segera di lakukan pengecekan, karena alat yang dipakaikan besar dan pastinya mudah terlihat keberadaanya bila ada kegiatan ditempat tersebut”pungkasnya.
Reporter : Faz