PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN -;Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Asep Ahmad Sapturi mengingat kepada Dishub dan Kasatlantas untuk menindaklanjuti semaraknya motor berknalpot brong, yang membuat pengguna jalan menjadi terganggu dengan kebisingan suara knalpot tersebut. ” Ini membuat warga resah, bunyinya knlpotnya menggangu warga, ” ucap Asep kepada awak media di Gedung Parlemen.
Politisi PKS ini mengingatkan kepada pengguna knalpot brong jangan sampai masyarakat mengambil tindakan anarkis, karena merasa resah atas kebisingan dari knalpot brong itu.
“Silahkan saja, memacu laju motor jalan umum, tetapi harus juga memperhatikan pengguna kendaraan lain. Begitu juga pada jalan lingkungan, baik jalan di perkampungan dan di perumahan, ” ucapnya.
Asep juga menyampaikan sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong itu menyalahi aturan.
Pihaknya meminta kepada instansi terkait menindak tegas pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong atau bising.
“Lakukan operasi bagi pengguna motor berkenalpot brong, serta melakukan tindakan tegas, memberikan teguran keras kepada pengguna knalpot bising yang terjaring operasi,” urainya.
Reporter ; Tin