Balikpapan, Pamungkasnews.id – Banyaknya aduan masyarakat terkait pengembangan perumahan Grand City yang diduga tidak sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), membuat anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan geram.
Pasalnya dampak dari pembangunan kawasan perumahan Grand City yang dilakukan pengembang dalam hal ini PT Sinarmas, mengakibatkan beberapa RT di wilayah sekitar kawasan pembangunan kerab dilanda banjir jika hujan melanda. Yang mana hal tersebut belum pernah terjadi, sebelum adanya pembangunan kawasan perumahan Grand City
Menanggapi keluhan warga terkhusus warga RT 42 dan RT 65 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Fadlianoor secara tegas mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam hal ini OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait harus mengkaji seluruh Izin pembangunan kawasan perumahan Grand City yang dimiliki pihak PT Sinarmas selaku pengembang.
“Seluruh Izin pengembangan kawasan Perum Grand City harus dikaji ulang oleh Pemkot Balikpapan, baik itu Amdalnya, Site Plan, Bozem maupun lainya”kata Fadli, Rabu (20/04/2022) di ruang kerjanya.
Fadlianoor menilai terjadinya banjir di kawasan Tumarintis tersebut, di akibatkan kurangnya Bendali (Bendungan Pengendali) atau Bozem yang dibuat pihak pengembang dalam pembangunan kawasan perumahan.
“Ya kami menduga pihak pengembang yakni PT Sinarmas dalam melakukan pembangunan kawasan perumahan Grand City tidak sesuai dengan Site Plan, AMDAL yang telah dikeluarkan pihak terkait”ujarnya.
Untuk itu (lanjut Fadlianoor, dengan nada tinggi) berdasarkan laporan warga dirinya meminta agar Walikota Balikpapan dapat segera memanggil pihak PT Sinarmas serta merevisi kembali perizinannya dalam melakukan pembangunan perumahan.
Fadlianoor juga menganggap bahwa PT Sinarmas adalah salah satu penyumbang banjir di kota Balikpapan dalam melakukan pengembangan perumahan yang merugikan masyarakat dan pemerintah sendiri.
“Ya… Seperti yang terjadi di Grand City, yang mana banyak dikeluhkan warga, untuk itu Walikota Balikpapan sesegera mungkin untuk memanggil pihak pengembang jangan sampai ulah kesengajaan pengembang akan merugikan pemerintah dalam anggaran penanganan banjir diwilayah tersebut”ucapnya
Dalam kesempatan ini Fadlianoor juga meminta kepada Walikota Balikpapan untuk mengeluarkan rekomendasi untuk penghentian segala aktivitas pembangunan kawasan perumahan Grand City sambil meninjau ulang perizinan yang dijalankan pihak pengembang.
“Warga meminta kepada kami (Komisi III DPRD Balikpapan) agar Walikota Balikpapan mengeluarkan rekomendasi untuk penghentian kegiatan pembangunan dikawasan perum Grand City dan meninjau kembali seluruh Izin baik AMDAL, Site Plan, Bendali atau Bozem dan lainya untuk diselesaikan secepat mungkin”pungkasnya
Reporter : Ags