PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan tentang tata beracara Badan Kehormatan (BK) telah disahkan menjadi Peraturan. Ketua BK DPRD Kota Balikpapan Ali Munsjir Halim menyampaikan, aturan tersebut bertujuan memberikan kewenangan, menegakkan tata tertib dan kode etik.
“Marwah DPRD bertumpu pada Badan Kehormatan dalam menjaga kehormatan siapa saja anggota,” ucapnya.
Pengesahan tata beracara ini meliputi, pertama, penyesuaian materi rancangan peraturan DPRD dengan ketentuan Undang Undang Nomor 23 tahun 2018 tentang pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Kedua, penyampaian kondisi dan hukum apabila anggota DPRD melakukan pelanggaran etik dan tata tertib dengan melakukan pemberian sanksi. Ketiga, mengenai ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja anggota dewan dalam melaksanakan tugasnya.
Dan keempat, kumpulan Undang Undang yang memberi arahan sebagaimana Badan Kehormatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan mengenai pelanggaran kode etik dan tata tertib.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, penetapan tata beracara BK berlaku bagi internal anggota.
“Saat ini badan kehormatan sudah memiliki dasar untuk beracara, baik itu sidang dan sebagainya itu sudah diatur dalam tata cara tersebut. Tata cara ini memang untuk internal anggota saja,” tukasnya.
Rapat pengesahan aturan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Abdulloh dan turut dihadiri Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud serta Forkopimda Balikpapan di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (12/9/2022).
Reporter : Ags