Balikpapan, Pamungkasnews.id – Kota Balikpapan kembali ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, penetapan itu dilakukan lantaran kasus terkonfirmasi hingga bulan November 2022 kembali terjadi lonjakan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Subari menyampaikan penetapan zona merah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan karena adanya lonjakan terkonfirmasi Covid-19.
Kendati pemerintah kota belum melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat, Subari mengingatkan agar masyarakat yang beraktivitas diluar rumah tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
“Saya mengingatkan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat berada diluar rumah, tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan, mengingat pandemi covid-19 masih ada di Balikpapan”, ucap Subari saat ditemui awak media di Kantor DPRD, Kamis, (3/11/2022).
Pihaknya juga mengingatkan kepada Pemkot Balikpapan disaat kembali terjadi lonjakan, untuk secepatnya mengambil langkah antisipasi agar tidak semakin parah.
“Pemerintah seharusnya sudah siap dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19, minimal bisa menyiapkan vaksin booster. Tapi kenyataannya vaksin tersebut sempat terjadi kekosongan”, ungkapnya.
Reporter : Ags