Bapak Pekerjakan Anaknya Dibawah Umur, Diamankan Pihak Berwajib

- Jurnalis

Rabu, 20 Januari 2021 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Kordinator yang mempekerjakan anak dibawah umur untuk berjualan di pinggir jalan, berhasil diamankan Petugas Polsek Balikpapan Barat. Mirisnya kordinator tersebut merupakan ayah kandung dari bocah penjual tisu dan stiker, yang dengan tega menyuruh sang anak untuk berkeliling menjajakan barang dagangannya.

Kasus sang ayah terungkap, bermula banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas anak di bawah umur yang menjajakan tisu, stiker dan makanan ringan di persimpangan Traffic Light di kawasan Kebun Sayur Balikpapan Barat.

Terkait kasus tersebut Polsek Balikpapan Barat menurunkan petugas berpakaian preman untuk melakukan penyelidikan secara intensif pada Rabu (20/1/2021) di lokasi yang kerap dijadikan anak dibawah umur tersebut untuk menjajakan barang dagangannya.

Diperkirakan pukul 12.30 Wita, petugas mencurigai adanya kendaraan umum angkutan kota (angkot) warna biru dengan trayek bernomor 6, menurunkan tiga anak di bawah umur dengan menggendong tas ransel dan tangannya memegang tisu.

Dengan sigap Petugaspun langsung bergerak dan mengamankan sang sopir yang diketahui bernama Bahtiar (40) warga Balikpapan Barat bersama tiga anak, satu berjenis kelamin laki-laki dan dua  perempuan.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid, saat berada di lokasi kejadian mengatakan, kami mengamankan seorang pria bernama Bahtiar(40) beserta anaknya, satu Laki – laki dan dua Perempuan. ke tiga anaknya tersebut yang dipekerjakan dirinya untuk berdagang tisu, stiker dan barang lainya.

“Setelah diamankan kemudia kami lakukan interograsi kepada seorang pria bernama Bahtiar serta dua anak perempuan dan satu laki-laki. Jadi ketiga bocah tersebut adalah anak kandung dari Bahtiar yang dipekerjakanya untuk menjual tisu, stiker dan sebagainya,”ungkap Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid, Rabu (20/01/2021).

Imam Tauhid menjelaskan, bahwa apapun alasannya anak di bawah umur tidak diperkenankan untuk bekerja apalagi di lokasi yang membahayakan seperti di pinggir jalan poros. Untuk lokasi yang dipergunakan ada di dua titik di wilayah Balikpapan Barat yakni di simpang Traffic Light Kebun Sayur dan di dekat Lapangan Fony.

“Itu masih anak kecil takutnya ada kendaraan lalu dia menjajakan dagangannya nanti bisa tertabrak, jadi keselamatan anak tersebut bisa terancam, jangan sampai hal itu terjadi. Dalam pelaksanaannya orang tuan anak tersebut menggunakan angkot, di mana orang tuanya sendiri yang mengantarkan anak-anaknya untuk berjualan di lokasi titik yang ditentukan Bapaknya,”jelasnya.

Untuk berjualan tisu maupun stiker sang anak diberi modal Rp50 ribu untuk membeli barang dagangan yang nantinya akan dijajakan oleh sang anak.

“uang Rp50 ribu itu dibelanjakan membeli barang lalu dijual kemudian keuntungannya dibagi dua untuk Bapaknya dan anaknya sebagai uang jajan,”lanjutnya.

Imam menegaskan proses hukum melanggar Pasal 68 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 4 tahun.

Reporter : oechan

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

KPU Balikpapan

Jelang Pilkada 2024, KPU Balikpapan Ajak Wartawan Tangkal Hoak 

Sabtu, 14 Sep 2024 - 05:46 WIB