Balikpapan, Pamungkasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Balikpapan, Selasa (18/1/2022).
Dalam RDP tersebut dihadiri Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dan Camat se Kota Balikpapan, guna berdiskusi dan mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) IMTN yang menjadi inisiatif DPRD Balikpapan.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menjelaskan, Perda IMTN menjadi krusial dan penting yang menjadi prioritas, melihat situasi perkembangan terkait persoalan pertanahan di Balikpapan sering terjadi.
“Kita belum mendapatkan kesimpulan apa-apa, paling tidak kita eksplor persoalan yang terjadi di masyarakat khususnya ditingkat Kecamatan dan DPRD yang kemudian nanti kita akan tingkatkan diskusi dengan melibatkan pemangku kepentingan,” katanya.
Andi Arif mengungkapkan, Perda IMTN nantinya bisa saja direvisi atau bahkan dicabut sesuai dengan kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Untuk itu diperlukan kajian yang mendalam antara Bapemperda dengan Pemerintah Kota (Pemkot).
“Yang jelas kita ingin membuat regulasi yang baik dan benar dalam rangka untuk mempermudah dan meringankan masyarakat kota Balikpapan dalam administrasi pertanahan” ucap Andi Arif.
“Sisi yang lain, tata kelolaan tentang pertanahan di Balikpapan oleh Pemerintah Kota dalam rangka kepastian hukum menjamin investasi masyarakat dan butuh kepastian hukum,” lanjutnya.
Meski masih dalam tahap pendiskusian dan kajian, nantinya revisi Perda IMTN akan terus ditingkatkan dengan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan seperti Pemkot dan Badan Pertanahan Balikpapan (BPN).
“Targetnya tetap tahun ini revisi Perda, tapi dinamika nya kita tidak tahu liat perkembangan di masyarakat”pungkasnya.
Reporter : Ags