PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung bersama Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi, Keuangan, Anggaran, Pariwisata dan Perdagangan, Nelly Turuallo, Kamis (2/11/2023) menghadiri acara Konsultasi Publik Rancangan Perda (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Swiss Belhotel.
Dalam acara garapan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan ini Kepala Bapemperda DPRD Kota Balikpapan menjadi nara sumber bersama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Elizabeth dan Bagian Perundangan-undangan Biro Hukum Kabupaten dan Kota Pemprov Kaltim, Muhammad Fajar Kurniawan.
Adapun pembahasannya dilakukan dengan menyesuaikan implementasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD.
“Bicara pajak daerah, diakui kota Balikpapan patut disyukuri menjadi kota di Kaltim yang progres recovery ekonominya paling cepat pasca Covid-19. Bahkan terkait pajak retribusi, Balikpapan berhasil menyelesaikan perda tentang retribusi.” papar Andi Arif Agung dihadapan perangkat daerah di kecamatan, kelurahan dan puluhan wajib pajak (WP) serta perwakilan berbagai asosiasi bidang usaha, seperti perhotelan, restoran, hiburan dan reklame.
Andi Arif Agung, mengatakan, percepatan perda ini dikarenakan. ada dua momentum yang sangat luar biasa yakni adanya RDMP yang mana informasinya menyerap kurang lebih 20 ribu tenaga kerja. Dan yang kedua Balikpapan menjadi akses utama dalam semua proses kegiatan pembangunan yang ada di IKN, karena Balikpapan dianggap sebagai kota penyangga IKN Nusantara.
“Ibarat kata Balikpapan sebagai ototnya,” tegasnya.
Kedua Itulah lanjutnya, diangggap sebagai momentum yang sangat luar biasa bagi DPRD bersama Pemkot bahwa revisi perda tentang pajak dan retribusi menjadi sebuah kebutuhan yang dianggap signifikan dalam rangka pertumbuhan keuangan atau bahkan sebagai pundi-pundi menambah PAD kota.
Reporter : Tin