BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Batalnya mediasi antara pihak Pertamina dan warga RT 12 yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Balikpapan pada Rabu (25/05/2022) pagi tadi, sangat disayangkan berbagai pihak.
Pasalnya mediasi tersebut yang rencananya akan digelar di kantor BPN kota Balikpapan, merupakan jalan terbaik untuk mencari solusi terkait persengketaan lahan yang melibatkan PT. Pertamina dan Warga RT 12, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah
Perhatian ini pun datang dari Wakil Ketua Komisi I DPRD kota Balikpapan, Simon Sulean. Melalui sambungan seluler Simon mengatakan dirinya sangat menyayangkan batalnya mediasi tersebut.
Pasalnya (lanjut Simon) dari pertemuan itu bisa menjadi titik temu sengketa lahan antara warga dan pihak Pertamina yang selama ini belum terselesaikan, namun akhirnya tak terjadi.
“Mediasi yang digelar oleh BPN Balikpapan tersebut adalah merupakan hasil dari rekomendasi Komisi I DPRD kota Balikpapan, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) 26 April 2022 lalu”ujar Simon, Rabu (25/05/2022).
Wakil Ketua Komisi I ini juga sangat menyayangkan alasan dibalik batalnya mediasi ini disebabkan pihak BPN Balikpapan melarang kuasa hukum warga, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor untuk terlibat dalam rapat di Kantor Badan Pertanahan Balikpapan.
“Warga dan LBH Ansor tidak bisa dipisahkan, kita ingin supaya BPN mengulangi lagi untuk mengundang warga dan LBH sebagai pendamping warga,” kata Simon Sulean.
Dalam kesempatan ini pihaknya (Komisi I DPRD kota Balikpapan) mengingatkan BPN Balikpapan untuk menghargai kesepakatan dan hasil rekomendasi Komisi I saat RDP sebulan lalu itu.
“Karena itu kesepakatan. Warga dan pihak Pertamina akan dipertemukan tetapi warga ini didampingi oleh LBH harusnya BPN juga mencantumkan LBH itu dengan warga karena itu satu kesatuan. Karena itu pendampingan dan layak didampingi,” tegas Simon.
“Saya meminta agar pihak BPN kembali mengundang warga karena tidak ada pertemuan dan mengundang warga yang didampingi oleh LBH Ansor,” pungkasnya
Reporter : ags