PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Pengerjaan proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal menjadi sorotan warga Kota Beriman, salah satunya pengerjaan yang dilakukan di Jalan MT Haryono Balikpapan.
Mega proyek bernilai Rp 136 miliar dikerjakan oleh kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa.
Terkait pengerjaan ini, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Fadlianoor mengatakan jika dirinya akan dituntut oleh PT Fahreza Duta Perkasa atas perbuatannya menghentikan pengerjaan proyek yang dikerjakan di sisi kiri Jalan MT Haryono arah menuju DAM.
“Saya menyetop malam itu hanya titik sebelah kiri depan Indotani, bukan menyetop seluruh pengerjaan PT Fahreza. Yang saya setop sesuai dengan permintaan masyarakat. Jangan dikerjakan di seberang sebelum menyelesaikan pengerjaan ini,” jelasnya kepada awak media di sela-sela sidak, pada hari Selasa (3/10/2023).
Fadlianoor menjelaskan saat melihat PT Fahreza melakukan pengerjaan dititik baru, dirinya melakukan penyetopan. Hal itu dilakukan sesuai dengan permintaan masyarakat. Dirinya saat itu melakukan peninjauan, usai rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum.
Bahkan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Konsultan sudah menyampaikan kepada PT Fahreza untuk tidak mengerjakan sisi kiri bagian Indotani. Akan tetapi dilanggar juga.
“Katanya dia mau melaporkan saya ke polisi. Silahkan, saya tunggu. Saya tidak menghambat proyek pemerintah. Silahkan laksanakan” tegas Fadlianoor.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang SDA dan Drainase DPU Balikpapan, Jen Supriyanto mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran, instruksi dan lainnya. Namun, tidak diindahkan.
Pihaknya menyampaikan kepada PT Fahreza untuk menyelesaikan pekerjaan sebelumnya, jadi tidak berpindah ketempat lain. “Kami inginnya selesai satu bongkar satu, karena ada metodenya. Membongkar harus ada yang mendampingi. Kami di lapangan sudah berusaha sekuat tenaga untuk mengendalikan mereka tetapi kondisinya seperti ini,” pungkasnya.
Reporter : Tin