Balikpapan, pamungkasnesw.id – Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan kembali meringkus dua pelaku pencurian bermotor (Curanmor). Dua pelaku masing-masing berinisial AN (26) warga Karang Rejo, Balikpapan Tengah, dan DH (43) warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, masing-masing merupakan kasus yang berbeda. Pelaku berinisial AN merupakan kasus curanmor yang terjadi di kawasan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, pada Minggu, 1/11/2020 sekira pukul 04.00 Wita.
Pelaku AN membawa lari 1 unit motor jenis metic warna merah merk Yamaha Mio Soul KT 3418 LY milik korban berinisial LP (34) warga Jalan DR. Sutomo, Karang Rejo Balikpapan Tengah.
Dari kejadian tersebut Polsek Balikpapan Utara bersama Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku AN bersama barang bukti ditempat tinggalnya di kawasan Karang Rejo pada 18/1/2021 pukul 20.00 Wita.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmidi melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol. Agus Arif Wijayannto menjelaskan, curanmor terjadi ditempat tinggal korban yang pada saat itu korban sedang lelap tidur, pelaku memasuki rumah korban dan menemukan beberapa kunci motor, kemudian pelaku mencocokan kunci-kunci tersebut dengan motor yang terparkir di halaman rumah korban
“Ternyata ada salah satu kunci yang cocok dengan motor tersebut, sehingga oleh pelaku motor langsung dibawa lari”, ungkap Kompol Agus saat Press Release di Mapolresta Balikpapan, Kamis, 21/1/2021.
Agus menambahkan, pengungkapan kasus curanmor yang kedua terjadi di parkiran Pasar Kebun Sayur, Balikpapan Barat. Pelaku berinisial DH merupakan residivis narkoba dan pengangguran.
Kronologis curanmor tersebut terjadi pada Selasa, 19/1/2021. Pada saat korban berbelanja di Pasar Kebun Sayur.
Pelaku membawa lari motor korban jenis metic warna putih merk Yamaha Mio Soul KT 3137 ZJ.
“Pelaku ini mengambil kesempatan saat mengetahui korban yang sedang parkir di halaman Pasar Kebun Sayur menyimpan kunci kontak di Dashboard motor, tanpa berpikir panjang pelaku yang merupakan residivis narkoba ini langsung membawa lari motor korban”, jelasnya.
Tak butuh waktu lama, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Balikpapan, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung memburu pelaku. Sehingga pelaku yang sudah menawarkan hasil curiannya tersebut di media sosial berhasil diringkus di kawasan Jalan Letjend. Soeprapto, Balikpapan Barat beserta barang buktinya.
“Pelaku sempat menawarkan motor hasil curiannya di media sosial, dari situlah kita melakukan penangkapan terhadap pelaku”, tandasnya.
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter : Fauzi