BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Permasalahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di kawasan Balikpapan Baru dan Perumahan Wika Balikpapan terus menjadi sorotan Komisi III dan Pansus Aset DPRD Kota Balikpapan.
Pasalnya Fasos dan Fasum yang telah diserahkan para pengembang ke Pemerintahan Kota (Pemkot) Balikpapan, kini telah berubah fungsi menjadi lahan Parkir, teras pertokoan dan Cafe.
Hal inilah yang dipertanyakan Komisi III dan Pansus Aset DPRD Kota Balikpapan kepada para pengembang serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Balikpapan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam RDP dihadiri Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan, Anggota Komisi III, OPD Balikpapan diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) , Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Satpol PP dan Kecamatan Balikpapan Selatan serta Kelurahan setempat.
Saat ditemui Awak media seusai mengikuti RDP, Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan, H. Haris mengatakan bahwa, hal itu terjadi karena lemahnya sistem pengawasan dan pembiaran sehingga berdampak, para pedagang memanfaatkan lahan Pemkot dan tak berkontribusi menjadi pendapatan daerah.
“Bahwa hak yang punya bangunan itukan tidak boleh sampai selasar, ternyata Lurah sama Camat dan Satpol PP mengatakan tidak ada Perda fasum-fasos,” kata H Haris, Senin (24/1/2022).
Ketua Pansus Aset itu mempertanyakan, bila tak ada perda yang memperkuat penjagaan fasum-fasos milik Pemkot Balikpapan. Maka setidaknya ada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur hal tersebut.
“Kalau tidak ada Perwali dari Wali Kota tentang penertiban pelanggaran pengembang kenapa tidak diminta,”tegas H.Haris.
“Saya sebagai Ketua Pansus Aset DPRD kota Balikpapan, tetap harus dijalankan penegakan aturan yang ada di Balikpapan Baru”tambahnya.
H.Haris juga mengakui bahwa pihaknya selaku DPRD kota Balikpapan lemah dalam melakukan pengawasan sehingga terjadi pembiaran.
“Sebenarnya lemah kami juga dari DPRD kota Balikpapan tentang pengawasan dan terjadi pembiaran”tuturnya.
H.Haris juga menegaskan kepada Dinas Perizinan dan OPD terkait kota Balikpapan, jika para pengembang meminta perubahan Site Plan, agar dilakukan surve ke lapangan.
“Jika ada pengembang yang meminta perubahan jangan hanya diatas meja saja, turun kelapangan, pasalnya site Plan para pengembang bisa berubah sampai lima kali”pungkasnya.
Reporter : Ags